Batamclick.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, II, dan III, serta dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Rabu (8/7/2026).
Persetujuan ketok palu ini diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan. Selain mencatatkan performa pendapatan yang positif, legislatif juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Laporan Banggar tersebut dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD Batam, M. Fadhli dari Fraksi PPP. Fadhli menjelaskan, jalannya mekanisme ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen pertanggungjawaban oleh Wali Kota Batam pada 10 Juni 2026 lalu, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Capaian opini WTP selama 14 tahun berturut-turut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan Pemko Batam disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), transparan, dan akuntabel. Laporan ini menjadi evaluasi pembangunan sekaligus pedoman penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni TA 2027,” ujar Fadhli.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar merinci postur realisasi APBD Batam TA 2025 sebagai berikut:
1. Sektor Pendapatan Daerah
Dari target yang direncanakan sebesar Rp4,295 triliun, Pemko Batam berhasil merealisasikan sebesar Rp4,144 triliun atau mencapai 96,48 persen, dengan rincian:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Menembus Rp2,253 triliun (95,29 persen).
– Pendapatan Transfer: Mencapai Rp1,880 triliun (97,92 persen).
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Sebesar Rp10,71 miliar (101,29 persen).
1. Sektor Belanja Daerah
Total serapan belanja daerah tercatat sebesar Rp4,006 triliun atau 90,44 persen dari total pagu anggaran, yang dialokasikan untuk:
– Belanja Operasi: Rp3,199 triliun.
– Belanja Modal: Rp797,42 miliar.
– Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp2,1 miliar.
– Belanja Bantuan Keuangan: Sebesar Rp7,5 miliar (seluruhnya disalurkan sebagai bantuan kemanusiaan untuk tiga provinsi yang terdampak bencana alam pada tahun 2025).
Banggar juga memaparkan neraca posisi keuangan Pemko Batam per 31 Desember 2025 yang menunjukkan tren positif. Total aset daerah Kota Batam tercatat berada di angka Rp13,72 triliun, dengan total kewajiban atau utang jangka pendek sebesar Rp27,61 miliar.
Dengan demikian, nilai ekuitas atau kekayaan bersih yang dimiliki Pemerintah Kota Batam mencapai Rp13,69 triliun. Angka ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan ekuitas awal tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp12,97 triliun.
Meski menyetujui ranperda tersebut menjadi perda, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa Pemko Batam harus segera menindaklanjuti sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Banggar.
Langkah krusial berikutnya adalah melakukan klarifikasi dan perbaikan mendalam atas sejumlah temuan dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Evaluasi ini mencakup faktor penyebab temuan, mulai dari aspek kapasitas sumber daya aparatur, tata kelola pemerintahan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kita harus siapkan solusi konkret ke depan agar tidak ada implikasi hukum atau administratif akibat keterlambatan tindak lanjut,” tegas Kamaluddin.
Sidang paripurna ditutup dengan momen pengambilan keputusan secara demokratis. Saat Kamaluddin melemparkan pertanyaan konfirmasi kepada forum sidang, seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir serempak menyatakan persetujuannya.
“Apakah Saudara-saudara dapat menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2025 menjadi Peraturan Daerah?” tanya Kamaluddin.
“Setuju!” jawab seluruh anggota dewan kompak, yang langsung disusul dengan ketukan palu sidang tanda pengesahan resmi.









