Dua Tersangka Kelalaian Kerja di Galangan Kapal PT ASL Masuk Bui

Kapal MT Federal II terbakar saat menjalani perbaikan di galangan PT ASL Marine Shipyard Batam
Kapal MT Federal II terbakar saat menjalani perbaikan di galangan PT ASL Marine Shipyard Batam

BATAMCLICK.COM: Kejaksaan Negeri Batam menahan dua tersangka dalam kasus dugaan kelalaian terkait tragedi kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Marine Shipyard. Penahanan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan kerja yang menelan banyak korban.

Pelimpahan Tahap II dan Penahanan Tersangka

Kasiintel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang pada Senin (24/11). Setelah menerima berkas lengkap, jaksa menahan dua tersangka, yakni Ali Suhadak dan Predy Hasudungan.

Keduanya bertanggung jawab di bagian Health, Safety, and Environment (HSE) subkontraktor PT ASL Marine Shipyard. Penyidik menilai keduanya lalai menjalankan standar keselamatan sehingga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dan luka-luka.

“Mereka kami tahan di Rutan Kelas I Batam,” ujar Priandi.

Rentetan Kebakaran dan Korban Jiwa

Peristiwa kebakaran jilid pertama terjadi pada 24 Juni 2025, menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang lainnya. Polisi menyimpulkan adanya unsur kelalaian yang berakibat fatal, hingga menetapkan dua tersangka tersebut.

Namun, tragedi serupa kembali terjadi pada 15 Oktober 2025. Kebakaran jilid kedua di kapal tanker yang sama menewaskan 14 pekerja dan melukai 17 lainnya. Kasus kebakaran kedua masih dalam penyidikan, dan sampai saat ini polisi telah memeriksa 46 saksi, tetapi belum menetapkan tersangka.

Menanti Kepastian Hukum dan Standar Keselamatan Baru

Deretan insiden di galangan kapal PT ASL membuka kembali perbincangan penting mengenai pengawasan keselamatan kerja di industri galangan. Publik kini menanti kepastian hukum sembari berharap tragedi serupa tidak terulang.***