Capaian Fantastis! Kejari Batam Selamatkan Aset Pemko Batam Senilai Rp631 Miliar dari Developer

Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menorehkan prestasi luar biasa dengan berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam senilai total Rp631,7 miliar. Aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan ini sebelumnya masih dikuasai oleh pengembang (developer) dan belum diserahkan ke Pemko Batam.

Keberhasilan ini dicapai di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., yang baru dilantik pada (21/07/2025).

I Wayan langsung tancap gas menindaklanjuti kinerja pendahulunya yang juga sukses menyelamatkan aset serupa.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan kolaborasi strategis dari Pemerintah Kota Batam yang telah melibatkan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset negara,” ujar I Wayan Wiradarma.

Kejari Batam melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (PERKIMTAN). Pendampingan ini bersifat aktif, tidak hanya konsultatif, dengan langkah-langkah hukum strategis untuk menelusuri, menginventarisasi, dan mendorong penyelesaian masalah PSU.

Berkat sinergi ini, pada Senin (4/8/2025), aset dari sebanyak 12 developer diserahkan kepada Pemko Batam. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Tim JPN di Aula Pemko Batam.

Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kerja kolaboratif yang mengedepankan prinsip good governance dan akuntabilitas. Kejari Batam berhasil mendorong para pengembang untuk patuh terhadap kewajiban hukum mereka dengan pendekatan persuasif, tetapi tetap berlandaskan regulasi yang tegas.

Atas kontribusi besar ini, Wali Kota Batam, Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si, secara resmi memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Batam.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk nyata sinergi antarlembaga yang selaras dengan arah pembangunan Batam sebagai kota modern dan maju.

Amsakar menegaskan, penyelamatan aset daerah bukan hanya soal angka, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan legal dalam menjaga kepentingan publik.

Dengan diserahkannya aset PSU ini, Pemko Batam kini dapat segera memanfaatkan aset tersebut untuk peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas umum, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.