BATAMCLICK.COM, Batam: Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV baru saja menyelesaikan proses perhitungan ulang berat barang bukti narkoba yang diselundupkan menggunakan kapal ikan asing berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dari hasil penimbangan ini, berat narkoba yang awalnya tercatat 1,9 ton bertambah menjadi lebih dari 2 ton.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, membenarkan bahwa penghitungan ulang tersebut dilakukan secara resmi dan transparan. “Betul, bahan keterangan pers perhitungan ulang barang bukti diterbitkan dari Dispenal,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Batam, Senin.
Penimbangan ulang ini dilakukan di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam pada Sabtu, 17 Mei. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat.
Menurut Komandan Lantamal IV, penimbangan ulang ini sangat penting sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara narkoba tersebut. Dalam kasus ini, BNN RI adalah lembaga yang menerima pelimpahan barang bukti dari TNI AL. “Dalam proses pelimpahan perkara, harus diketahui berat barang bukti narkoba hasil selundupan secara tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penimbangan ulang secara bersama,” jelas Berkat.
Penimbangan bersama yang melibatkan TNI AL, BNN RI, Kepolisian, dan PT Pegadaian ini menjadi simbol sinergi dan transparansi dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Hasil akhir penimbangan ulang menunjukkan berat total barang bukti narkoba jenis sabu dan kokain mencapai 2.061.293 gram, atau lebih dari 2 ton. Sebelumnya, pada rilis Jumat, 16 Mei, berat narkoba diumumkan 1,9 ton, terdiri atas 1,2 ton kokain dan 705 kilogram sabu.
Komandan Lantamal IV, Berkat Widjanarko, menilai penangkapan dan penyelundupan narkoba dalam jumlah sebesar ini adalah pencapaian tertinggi yang pernah diraih Indonesia. Nilai narkoba ini diperkirakan mencapai Rp7,5 triliun.
“Penggagalan penyelundupan 2 ton narkoba ini bukan sekadar prestasi, tetapi juga sebuah penyelamatan bagi 17 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya penuh makna.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka








