Ratusan Badan Publik di Kepri Antusias Ikuti Monev KIP Kepri 2024

TANJUNGPINANG – Ratusan badan publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri. Hal ini tercermin dari sosialisasi Monev yang diselenggarakan KI pada Senin (02/09/2024) sore.

Dari 156 undangan yang disebarkan, sebanyak 145 badan publik, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Kepri, pemerintahan kabupaten dan kota, perguruan tinggi, serta lembaga vertikal di Provinsi Kepri, mengikuti sosialisasi yang digelar secara daring melalui Zoom.

Ketua KI Kepri, Arison, SH, MH, menyatakan bahwa tingginya partisipasi badan publik ini mencerminkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami sangat menghargai partisipasi aktif dari seluruh badan publik di Kepri. Semoga tahun ini semua badan publik di Kepri bisa masuk dalam kategori informatif,” ujar Arison saat membuka sosialisasi KIP 2024 di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak.

Pada KIP 2024 ini, KI Kepri juga mengundang partai politik peserta Pemilu di Kepri untuk ikut serta. Menurut Arison, sesuai Pasal 1 ayat 3 UU KIP, badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan lainnya yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. “Ke depannya, kita akan terus memperluas partisipasi badan publik, termasuk organisasi masyarakat, lembaga non-pemerintah, serta desa-desa, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik,” tambah Arison.

Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (Pelip) Diskominfo Kepri, Didi Majdi, menjelaskan bahwa Monev KIP ini memiliki dua tujuan utama, yaitu memastikan kepatuhan terhadap UU 14/2008 dan meminimalisir sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap badan publik. “Dengan semakin kritisnya masyarakat, transparansi dan keterbukaan dari badan publik menjadi semakin penting,” kata Didi.

Sebagai informasi, dalam Monev KIP ini, setiap badan publik diwajibkan mengisi kuisioner yang mencakup enam aspek: kualitas informasi, jenis informasi, dukungan sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pelayanan informasi. Anggota KI Kepri, Saut Maruli Samosir, yang juga koordinator Monev KIP 2024, menjelaskan bahwa kuisioner tersebut akan diverifikasi oleh KI untuk menilai apakah badan publik tersebut tergolong informatif, menuju informatif, atau belum informatif.

“Pada tahap akhir, KI Kepri akan melakukan visitasi ke badan publik untuk memastikan kesesuaian antara kuisioner yang diisi dengan kondisi sebenarnya,” jelas Saut.

Sosialisasi Monev KIP 2024 ini juga dihadiri oleh seluruh komisioner KI Kepri yang baru dilantik pada 2 Juli 2024 lalu, yakni Wakil Ketua Muhammad Djauhari, serta anggota Afrizal dan Alfian Zainal. Dalam pelaksanaannya, Monev KIP 2024 didukung oleh staf sekretariat KI Kepri serta jajaran Bidang Pelip Diskominfo Kepri. (*)