Batamclick.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana eksploitasi anak melalui operasi penyamaran (undercover buy). Pengungkapan kasus perdagangan orang ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik eksploitasi anak.
“Berdasarkan informasi tersebut, korban yang masih di bawah umur diduga diperdagangkan kepada pria hidung belang. Kami kemudian melakukan tindakan penyamaran untuk mengungkap praktik ini,” ujar Iptu Anwar Aris, Senin (27/4/2026).
Petugas berpura-pura memesan jasa korban pada Kamis (23/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tak lama berselang, seorang mucikari berinisial R alias N (22) datang membawa korban berinisial S (17) ke sebuah hotel di kawasan Sagulung.
“Kami langsung mengamankan tersangka N beserta korban. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memiliki jaringan lain di hotel yang berbeda,” lanjut Aris.
Melalui pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial Nf alias S (19). Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan korban lain berinisial Y (31).
Para tersangka diketahui merekrut korban dari luar daerah, yakni S asal Pekanbaru dan Y asal Jawa Barat. Mereka menawarkan jasa para korban melalui aplikasi daring dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp1,5 juta per transaksi.
“Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas eksploitasi ini selama sekitar tiga bulan. Dari setiap transaksi, mucikari mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para korban telah dititipkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk mendapatkan pendampingan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 76 huruf I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 455 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.









