Natuna – Keluarga Besar Pengadilan Negeri Natuna bersama Mahkamah Agung Peduli melaksanakan aksi peduli lingkungan di kawasan pesisir Natuna.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di pulau Panjang, desa teluk Buton pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026. Selain melakukan aksi peduli lingkungan rombongan juga memberikan Santunan berupa sembako dan uang tunai kepada penduduk pulau tersebut.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup sekaligus memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan itu, jajaran Pengadilan Negeri Natuna Bersama Perwakilan Tim Mahkamah Agung Peduli turun langsung ke lokasi pesisir untuk melaksanakan aksi kebersihan lingkungan serta mengajak masyarakat menjaga ekosistem alam pesisir yang menjadi salah satu kekayaan daerah Natuna.
Mengusung semangat “Cintai Lingkungan Hidup”, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi simbol kepedulian terhadap alam, namun juga mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan menjaga keseimbangan alam.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Natuna Joko Ciptanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.
Tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum di ruang sidang, institusi peradilan juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Semangat kebersamaan dan gotong royong ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus mendukung lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar perwakilan kegiatan.
Aksi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena dinilai memberikan contoh positif tentang pentingnya menjaga kebersihan kawasan pesisir dan meningkatkan kesadaran bersama terhadap isu lingkungan.
Kegiatan peduli lingkungan menjadi salah satu upaya membangun sinergi antara lembaga negara dan masyarakat dalam menjaga alam Natuna agar tetap lestari untuk generasi mendatang.
(Dy)








