Batamclick.com,
Kepolisan Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor lintas kota/kabupaten yang tergabung dalam satu sindikat yang beroperasi di 41 lokasi selama kurun waktu enam bulan di wilayah Kota Batam dan Karimun.
“Pelaku berjumlah tiga orang, R alis PI selaku pemetik (pencurinya), MS dan A selaku penadahnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic di Mapolda Kepri, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan sindikat pencurian kendaraan bermotor ini spesialisasi jenis motor metic dengan merk Scoopy. Motor yang dicuri kebanyakan dari wilayah Kota Batam, lalu dijual ke Kabupaten Kepri kepada penadah berinisial M.
Penangkapan sindikat ini berawal dari penangkapan R, berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban pada Oktober 2025. Dia ditangkap sekitar tanggal 15 Februari di Pulau Setokok, Kota Batam.
“Dari pengakuannya R sudah melakukan pencurian di 41 lokasi. Di mana 14 kendaraan tersebut dia jual ke penadah berinisial M di Moro,” katanya.
Berdasarkan keterangan R, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri memburu keberadaan M di Moro, Kabupaten Karimun dan A alasi Aw alias PH.
Dia mengatakan, M berperan sebagai pemberi uang kepada A untuk membeli motor dari R. Total sudah ada 14 motor yang dibeli lalu dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per motor.
“M ini mendapatkan fee sebesar Rp500 ribu per motor,” ungkapnya.
Hasil penyidikan, M diketahui merupakan seorang P3K Satpol PP yang dimutasi dari Karimun ke Kecamatan Moro. Sementara R dan A sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
Ps Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Harris Baltasar Nasution menambahkan tersangka R merupakan residivis dengan kasus yang sama, sudah melakukan pencurian sebanyak 60 kali.
“Tersangka R ini baru bebas dua bulan, mulai beraksi lagi melakukan pencurian sebanyak 41 lokasi,” kata Harris.
Dalam perkara ini, kata dia, terungkap kasus tindak pidana narkoba yang didapat dari tersangka M dengan barang bukti 9 bungkus sabu seberat 1,18 gram.
“Untuk perkara sabunya kami serahkan Ditresnarkoba,” katanya.
Dari pengungkapan sabu tersangka M ini, Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Kepala Puskesmas Moro berinisial BSS atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini sudah menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan.
Sementara itu, penyidik menjerat tersangka R dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka M dan A dijerat Pasal 591 dan/atau 592 ayat 2 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman 6 tahun penjara.
Sumber, Antara









