Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan, Prioritaskan Keadilan Restoratif
BAAMCLICK.COM: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Kali ini, tersangka Aria Bin Mastur, pelaku penadahan ponsel, mendapat kesempatan hukum tersebut.
Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan penghentian penuntutan ini disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) setelah melalui ekspose yang dihadiri Wakil Kajati dan Kasipidum Kejati Kepri.
Alasan Penghentian Perkara
Kasus ini ditangani oleh Kejari Tanjungpinang. Aria Bin Mastur dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP, namun memenuhi syarat keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Beberapa pertimbangan penghentian perkara ini antara lain:
✔️ Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
✔️ Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
✔️ Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya.
✔️ Perdamaian telah tercapai tanpa syarat antara korban dan tersangka.
“Keadilan restoratif bertujuan mengembalikan harmoni sosial dan mendapat respons positif dari masyarakat,” ujar Yusnar.
Langkah Selanjutnya
Dengan penghentian penuntutan ini, Kepala Kejari Tanjungpinang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum. Kejati Kepri terus mengedepankan keadilan restoratif untuk menciptakan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku tanpa berorientasi pada pembalasan.
“Restorative justice bukan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya, melainkan pendekatan yang mempertimbangkan keadilan masyarakat,” tegas Yusnar.
Sepanjang 2025, Kejati Kepri telah menghentikan tiga perkara pidana melalui mekanisme ini, sementara pada 2024 terdapat lima perkara serupa.
Dalam kasus ini, Aria Bin Mastur menadah ponsel milik Rosdiana, pemilik kontrakan, senilai Rp4,6 juta pada November 2024.
Sumber: Antara