Salat Idul Adha Ditiadakan di Zona Oranye dan Merah

BATAMCLICK.COM, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kemarin mengumumkan surat edaran tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Di antara ketentuannya adalah salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan. Ketentuan tersebut berlaku untuk salat Idul Adha di masjid maupun di tempat terbuka seperti lapangan dan lainnya.

’’Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali,’’ katanya kemarin (23/6). Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan adanya persebaran varian baru Covid-19 yang tak kunjung teratasi.

BACA JUGA:  Ketua MK Anwar Usman Bicara soal Bakal Nikahi Adik Jokowi

Yaqut mengatakan, perlu diatur penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan salat Idul Adha maupun saat penyembelihan hewan kurban. Di dalam surat edaran tersebut diatur bahwa takbir menyambut hari raya Idul Adha bisa dijalankan hanya di dalam masjid atau musala. Dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas normal. Sedangkan takbir keliling ditiadakan untuk mencegah munculnya kerumunan.

Kemudian, salat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid, musala, atau ruang terbuka hanya untuk daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Untuk zona merah dan oranye, salat Idul Adha ditiadakan. ’’Di tempat yang boleh menjalankan salat Idul Adha, tetap mengikuti protokol kesehatan,’’ kata Yaqut. Misalnya soal jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni

Sebelum menggelar salat Idul Adha, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat. Tujuannya adalah mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Selanjutnya, surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Kemenag mengatur pemotongan hewan kurban tidak dilaksanakan pada 10 Zulhijah atau bertepatan dengan Idul Adha. Pemotongan hewan kurban dilakukan pada 11–13 Zulhijah. Kebijakan itu diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan ketika penyembelihan hewan kurban.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sebut Smelter Pijakan Indonesia Menuju Negara Maju

Kemudian, pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Namun, jika tidak ada RPH, pemotongan bisa dijalankan di tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh disaksikan orang yang berkurban. Kemudian, daging kurban didistribusikan ke rumah penerima untuk mencegah adanya kerumunan.

Sumber: BATAMPOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *