Cilacap – Masih membandel, Danramil 05/Nusawungu Kapten Cba M. Isa Saefudin bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Nusawungu, datangi para pedagang di wilayahnya yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB. Hal tersebut dilakukan kepada para pedagang di desa Nusawungu dan Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu, Selasa (22/6/21) malam.
Kegiatan tersebut sebagai Tindak Lanjut Instruksi Bupati Cilacap No.15 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap dan surat Sekda Kab. Cilacap No. 300/03807/21 tanggal 18 Juni 2021 tentang Peningkatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.
Selain menegur para pedagang, Tim Satgas juga tidak henti hentinya mensosialisasikan perpanjangan PPKM yang harus dilaksanakan oleh para pedagang di malam hari. Hal tersebut guna menekan angka kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap dan khususnya di wilayah Kecamatan Nusawungu.
Turut serta dalam kegiatan tersebut, Camat Nusawungu Agus Supriyono S.Sos M.Si, Danramil 05/Nusawungu Kapten Cba M Isa Saefudin, Kapolsek AKP Rahmat Juplianto dan anggota Satpol PP Kecamatan Nusawungu.
Dikatakan Danramil Kapten Cba M Isa Saefudin, salah satu isi surat Sekda adalah tentang pemberlakuan sistem ganjil genap bagi pedagang kaki lima pada malam hari, maka dari itu, Tim Satgas terus melakukan sosialisasi dan melaksanakan penempelan stiker ganjil genap bagi pedagang kaki lima, warung dan toko di wilayahnya.
“Kita terus mensosialisasikan perpanjangan PPKM dan sistem ganjil genap bagi para pedagang dan warung lainnya agar di wilayah ini tidak terjadi kerumunan massa. Hal ini agar angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap bisa kita ditekan,” Kata Danramil.
Selaku Aparat Teritorial, kita akan mendukung penuh program pemerintah. Menurut kami, sistem genap ganjil ini sangat bagus karena bisa menjaga jarak antara para pedagang sehingga bisa menekan kerumunan yang sering ditimbulkan oleh pedagang kaki lima. Kita berharap hal ini dapat memutus atau mengurangi angka Covid-19 khususnya di wilayah Nusawungu,” Pungkasnya.
Pemberlakuan sistem ganjil genap bagi para pedagang berlaku selama 2 minggu yakni mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021 mendatang. (Urip)