BATAMCLICK.COM, Jakarta: Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama KemenPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kesiapannya mendampingi dan melindungi korban kekerasan seksual yang terlibat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Ketua KPRK MUI, Siti Ma’rifah, menyampaikan pentingnya kerja sama dengan masyarakat agar korban dapat mendapatkan bantuan, terutama bila kasus serupa terjadi di wilayah mereka. Ia mengajak korban untuk berani angkat suara dan melawan pelaku, meski pelaku adalah orang terdekat.
Grup Facebook tentang fantasi seksual terhadap mahram ini sempat viral dan menimbulkan keprihatinan luas. Polisi pun berhasil menangkap enam pelaku yang terkait dengan komunitas tersebut. Siti Ma’rifah mengutuk keras kemunculan komunitas yang dinilai sangat jahat dan melanggar norma agama, kesusilaan, serta harkat kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menutup akun-akun yang berhubungan dengan komunitas tersebut sebagai upaya perlindungan masyarakat.
Siti Ma’rifah mengajak masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai agama sebagai pondasi ketahanan keluarga. Menurutnya, keluarga harus menjadi tempat yang nyaman dan aman, terutama bagi anak-anak yang perlu dilindungi kesehatan fisik dan mentalnya. Hal ini penting agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi berakhlakul karimah, sehat, bermartabat, dan menjadi harapan bangsa.
Ia menegaskan bahwa kasus ini jelas melanggar norma agama, hukum, dan kepatutan. Dalam QS An-Nisa ayat 23, Allah SWT menegaskan bahwa pernikahan sedarah adalah haram.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka









