Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Bekuk Polisi

Batamclick.com, Batam – Residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, pasalnya kedua pemuda tersebut kembali berulah dengan melakukan aksi yang sama di beberapa wilayah Batam.

Penangkapan kedua pelaku curanmor dengan inisial TH (19) dan MAS (15) di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian pada hari Rabu 20 April 2022.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.

” TH diamankan di salah satu penginapan Wisma di kawasan Pelita, Lubukbaja dan MAS di seputaran Golden Prawn,” terang Bob.

Dikatakan Bob, korban baru mengetahui bahwa motornya hilang setelah akan pulang bekerja di PT Batam Riau Bertuah, tepatnya di Ruko Anggrek Sari Comersial, Nomor 8-9, Batam Center pada kamis (14/4/2022).

” Satu pelaku di antaranya anak di bawah umur dan baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” ungkap Bob.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan memantau motor-motor yang terparkir tanpa di kunci pengamanan baik dikunci kontak maupun gembok. Setelah merasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan cara mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep.

“Modus pelaku yang tertangkap ini, memantau motor yang tidak di kunci stang. Setelah aman, mereka nye-tep (stut) motor itu,” jelas Rio di kantor Mapolsek Bengkong.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 2 unit roda dua (R2) merek Honda Beat warna putih bernomor polisi palsu dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.