Kejari Batam luruskan kesalahan pemahaman Restorative Justice

Batamclick.com,
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Iqramsyah Putra meluruskan kesalahan pemahaman tentang syarat dan ketentuan restorative justice (RJ) yang terjadi di masyarakat.

Salah satu kesalahan pemahaman adalah masyarakat menilai restorative justice dapat diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

“Syarat-syarat RJ itu sebenarnya bukan pihak tersangka yang mengajukan bisa atau tidak. Kalau begitu (syaratnya), semua yang melakukan kejahatan pingin RJ,” ujar Iqramsyah di Batam, Rabu.

Dia menjelaskan tahapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice adalah apabila perkara sudah sampai di tingkat Kejaksaan, maka jaksa peneliti harus melihat terlebih dahulu apakah perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice atau tidak, dengan beberapa syarat.

Syarat restorative justice, kata dia, di antaranya perkara tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta, dan syarat mutlaknya ialah adanya perdamaian tanpa syarat dari kedua belah pihak.

“Jadi kalau jaksa melihat (perkara) ini bisa RJ, jaksa berperan sebagai fasilitator memanggil kedua belah pihak, bisa tidak memaafkan ini, tapi dengan memaafkan pasti kedua belah pihak memiliki syarat masing-masing,” jelasnya.

Kemudian, setelah memenuhi syarat masing-masing, lanjut Iqram, jaksa juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan para tetangga dari kedua belah pihak.

Pelibatan ini guna memprofiling siapa sebenarnya tersangka dan seperti apa keperibadiannya di mata tetangga. Dan, salah satu syarat restorative justice lainnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dalam hasil profiling tersebut, jaksa melihat niat jahat (mens rea) tersangka melakukan tindak pidana seperti apa, dan bagaimana.

“Setelah diprofiling kehidupannya, kepribadiannya, adanya perdamaian, jaksa kumpulan semuanya, di situlah kami lakukan RJ,” ungkapnya.

Iqram menegaskan syarat restorative justice tidak segampang yang orang pikirkan. Seperti, dapat diajukan oleh tersangka atau keluarga tersangka.

“Kalau syaratnya begitu, masyarakat berfikir gampang, mencuri lalu di-RJ-kan. Perlu diingat, syarat RJ itu, tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan, kalau sudah kedua bahkan ketiga tidak berlaku RJ,” katanya menegaskan.

Iqram juga menjelaskan perbedaan antara restorative justice dan surat penghentian penyidikan atau SP3 Polri.

SP3 ada sebelum restorative justice diberlakukan. Syarat dilakukan SP3 salah satunya tidak terpenuhinya dua alat bukti.

“Mungkin karena tidak terpenuhinya alat bukti sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke penuntutan sehingga di SP3 di tahap penyidikan,” katanya.

Tapi untuk perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah diteliti oleh jaksa ternyata berkas perkara lengkap dan dua alat bukti terpenuhi, sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Kemudian di tingkat penyidik karena juga ada tahapan restorative justice maka bisa dilakukan penghentian perkara melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Restorative justice di tingkat Kejaksaan diatur dalam peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, sedangkan restorative justice di kepolisian diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Syarat-syarat restorative justice di Kejaksaan dan kepolisian berbeda, di kepolisian diatur oleh Perkap, di Kejaksaan diatur Perja,” ujar Iqram.

Sumber, Antara