2 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Amankan Polsek Batam Kota

BATAMCLICK.COM, Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa, SH MH, Telah mengamankan 2 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan inisial IG (30 Tahun) dan AC ( 22 Tahun) di Perum Graha Nusa Permai Kec. Batam Kota – Kota Batam . Senin (15/03/2021)

Berawal Pada hari senin (15/03/2021) sekira pukul 06.25 Wib, korban yang saat itu berada didalam kamar kemudian masuk kekamar mandi dan setelah keluar dari kamar mandi korban melihat kearah tempat tidur dan ternyata barang – barang milik korban telah hilang yaitu 1 unit laptop merk HP ukuran 14 Inchi warna Putih, 1 unit handphone Vivo S1 warna biru serta 1 unit jam tangan merk G- Shock warna hitam.

BACA JUGA:  Mandi Sapat Pengantin dan Lempar Air

akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

Menerima laporan dari korban, kemudian Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa, SH MH dan Tim Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara dan diketahui bahwa terdapat rekaman CCTV yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana dimaksud, berdasarkan rekaman CCTV yang ada, dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pencarian dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki dewasa yang diduga sebagai pelaku yang saat itu berada dikost yang beralamat diperumahan Legenda Malaka dan juga ditemukan padanya 1 unit Laptop dan jam tangan G- Shock milik korban, selanjutnya terhadap pelaku dn Barang Bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut..

BACA JUGA:  Rudi Hadiri Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tingkat Kecamatan Bulang Semarak

Terdapat barang bukti yang di amankan 1 unit laptop merk HP ukuran 14 Inchi warna Putih, 1 unit jam tangan merk G- Shock warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamah Vixion BP3401 FU warna hitam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchi, SE, SIK membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di lakukan oleh 2 Pelaku dengan inisial IG (30 Tahun) dan AC ( 22 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

BACA JUGA:  Yusuf Ungkap Empat Nama Kader PKS Ini yang Dijagokan di Pilkada Batam 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *