Batamclick.com,
Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus pemerasan yang dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dengan modus aplikasi kencan sesama jenis yang terjadi di Kota Batam.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang, Kamis, mengatakan pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan satu jaringan dengan peran berbeda-beda, memeras WNA Malaysia senilai 5.000 Ringit (sekitar Rp20 juta kurs Rp4.327,91).
“Korban berinisial MABAG usia 42 tahun, warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi sedang berlibur di Kota Batam,” kata Debby.
Pada saat berlibur itu, kata dia, korban mencari teman kencan melalui aplikasi Grindr (yang terindikasi aplikasi kencan sesama jenis). Hingga korban berhasil menemukan teman kencang dan berkomunikasi dengan salah satu pelaku seorang pria berinisial HG (29) melalui aplikasi tersebut.
Selanjutnya, pelaku HG mengajak korban bertemu dan berjanji untuk menjemputnya serta membawanya menuju rumah kosong di kawasan Kota Batam.
Kemudian, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan. Menggerebek rumah kosong yang didatangi korban dengan teman kencannya.
Kedua pelaku kemudian mengancam korban karena telah melakukan perbuatan tercela di rumah kosong tersebut. Ancaman dilakukan dengan menggunakan kayu, dan akan mengarak korban keliling pemukiman.
“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban agar kejadian tersebut tidak dilaporkan sehingga korban takut dan menyerahkan uang yang diminta,” ungkapnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polresta Barelang, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ketiga pelaku berhasil ditangkap Rabu (18/2) di tempat yang berbeda-beda.
Tersangka HG ditangkap di depan kawasan Bengkong, tersangka YW di kawasan Bantu Ampar, dan WS ditangkap di Lubuk Baja.
Dalam tindak pidana tersebut, tersangka WS berperan sebagai pemeras yang mengancam korban sekaligus sebagai operator yang memegang barcode transfer dana dari korban ke pelaku. Barcode tersebut terafiliasi dengan judi daring.
“YW adalah otak pelaku, artinya dia pemilik akun di aplikasi kencan tersebut. Dan tugasnya mencari korban,” katanya.
Sedangkan tersangka HG sebagai pengumpan yang membawa korban ke tempat untuk dijebak dan diancam. Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yakni pencurian disertai dengan kekerasan.
Uang hasil pemerasan tersebut pun dibagi-bagi oleh para pelaku, masing-masing mendapat besaran berbeda, WS mendapatkan Rp6,7 juta, YW juga Rp6,7 juta dan HG Rp7 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 487 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sumber, Antara








