Polda Kaltim Ungkap 595 Kasus Narkoba, Sita 98 Kilogram Sabu Sepanjang 2025

BATAMCLICK.COM, Balikpapan: Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil melakukan pengungkapan besar terkait kasus narkoba. Dari Januari hingga pertengahan Mei, mereka menyita total 98,108 kilogram sabu dan 2,8 kilogram ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya yang menandai upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan kepada media di Balikpapan bahwa dalam kurun waktu tersebut pihaknya mengungkap 595 kasus dengan total 767 tersangka.

Selain sabu dan ganja, barang bukti yang disita juga mencakup 462 butir ekstasi, 49.739 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorila, dan 1,9 gram katinon.

Mayoritas barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba internasional yang masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga penanganan kasus menjadi semakin kompleks dan penuh tantangan.

“Kami berharap jumlah barang bukti yang disita tidak terus meningkat, walaupun sampai saat ini sudah hampir menyamai total sepanjang 2024,” ujar Endar dengan nada serius.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, dukungan publik sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Informasi sekecil apapun sangat berarti untuk keberhasilan penindakan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.

Kaltim memiliki posisi geografis yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, sehingga menjadi wilayah rawan peredaran narkoba. Hal ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Untuk itu, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan, agar bekerja sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selain penindakan, Polda Kaltim juga aktif melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan. Baru-baru ini, sebanyak 40,45 kilogram sabu dan 526,28 gram ganja dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari empat kasus dengan 14 tersangka yang ditangani.

Pemusnahan dilakukan dengan persetujuan pengadilan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti yang masih dalam proses hukum.

Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka