BATAMCLICK.COM, Bintan – Pelasakaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan yang akan dilaksanakan pada akhir November ini, karena pandemi, maka pelaksanaannya hanya ada 50 suara yang diambil dari beberapa perwakilan masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Roni Kartikakepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Selasa (16/11/2021). Pelaksanaan Pilkades Sebong Lagoi PAW adalah musyawarah dan mufakat.
Pada Perbup 13 tahun 2020 tentang Juknis Pilkades di pasal 62 ayat 4, jumlah peserta memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih desa dengan ditetapkan keputusan BPD.
Namun mengingat masih dalam pandemi Covid 19, artinya kondisi berkumpul masih dibatasi, maka sebanyak 50 orang saat mengadakan pertemuan.
“Maka pada Pilkades tersebut hanya diambil sebanyak 50 suara untuk pemilih dari perwakilan masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sebanyai 50 orang pemilih terdiri dari 12 orang perwakilan RT atau hasil musyawarah di tingkat RT. Kemudian, 15 orang perwakilan masyarakat miskin dari dusun dengan masing-masing dusun 5 orang dari perwakilan 3 dusun.
Selain itu, 23 orang memuat unsur-unsur sesuai dengan pasal 62 ayat 2 Perbub blBintan nomor 13 tentang Juknis Pilkades.
“Rangkaian ini, telah pada tahapan musyawarah di tingkatt desa yang di pimpin BPD dan ketua panitia Pilkades desa Sebong Lagoi. Dengan pola yang dilaksanakan tersebut, jangan sampai selesai Pilkades PAW akan memunculkan cluster baru Covid -19 atau cluster Pilkades PAW,” paparnya.
Sumber: BATAMTODAY