BATAMCLICK.COM, Jakarta: “Let’s kill all the lawyers” atau “ayo bunuh semua pengacara” adalah kutipan dari karya William Shakespeare Henry VI, Part 2 yang kerap disalahartikan sebagai seruan kekerasan terhadap profesi hukum. Padahal, kutipan ini sebenarnya menegaskan pentingnya peran pengacara dalam menjaga keadilan dan keteraturan sosial.
Dalam dramanya, kalimat ini diucapkan oleh Dick the Butcher, seorang tokoh yang ingin merusak tatanan hukum demi ambisi pribadi. Ia menganggap bahwa cara tercepat menciptakan kekacauan adalah dengan menyingkirkan pengacara yang menjadi penjaga sistem keadilan.
Pesan ini mengandung ironi. Justru tanpa kehadiran pengacara, sistem hukum bisa runtuh dan keadilan tidak lagi dapat ditegakkan.
Peran strategis advokat dalam sistem hukum
Di Indonesia, advokat memegang peranan penting dalam menyeimbangkan sistem peradilan. Mereka bukan sekadar pelaksana hukum, melainkan penjaga keadilan dan hak asasi manusia.
Karena itu, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR menjadi sangat krusial. RUU ini perlu memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan kepada para advokat agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa rasa takut maupun tekanan.
Profesi advokat bukan hanya soal mewakili klien di pengadilan. Mereka juga menjadi penghubung antara individu dan sistem hukum, serta memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.
Pentingnya hak imunitas
Sebagai profesi yang menjunjung tinggi moralitas, advokat memiliki hak imunitas yang menjadi pondasi dalam menjalankan tugas pembelaan. Imunitas ini bukanlah kebebasan mutlak, melainkan perlindungan dari ancaman hukum yang bisa muncul dari tugas profesional mereka.
RUU KUHAP perlu menjamin bahwa imunitas ini berlaku saat advokat memberikan pendapat hukum, membela klien, atau bertindak dalam kapasitas profesional. Tanpa perlindungan semacam ini, advokat akan kesulitan membela masyarakat, terlebih ketika berhadapan dengan pihak yang berkuasa.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum mengharuskan semua individu mendapat perlakuan yang sama, dan keberadaan advokat yang bebas dari intimidasi merupakan bagian penting dari prinsip tersebut.
Peran dalam penyelesaian sengketa
Selain di pengadilan, advokat juga memegang peran penting dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan ini lebih menekankan pemulihan kerugian dan rekonsiliasi daripada penghukuman.
RUU KUHAP perlu mengatur secara jelas peran advokat dalam proses mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hal ini akan memperkuat kontribusi mereka dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi.
Perlindungan dari ancaman dan kekerasan
Advokat kerap menjadi sasaran pelecehan, ancaman, dan kekerasan saat menjalankan tugas. Ini bukan hanya melanggar hak mereka sebagai individu, tapi juga melemahkan integritas sistem hukum.
Aturan hukum harus secara tegas menyebut bahwa segala bentuk pelecehan terhadap advokat adalah tindak pidana berat. Mereka harus dilindungi agar dapat bekerja tanpa rasa khawatir atas keselamatan diri maupun keluarga.
Namun demikian, advokat tetap harus tunduk pada kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Advokat Nasional, bukan langsung melalui jalur pidana, kecuali jika melibatkan pelanggaran hukum.
Penguatan posisi dalam RUU KUHAP
Penegakan kode etik harus dilakukan secara transparan dan independen agar kepercayaan publik terhadap profesi advokat tetap terjaga. Mereka yang terbukti melanggar etika harus dikenai sanksi yang adil sesuai mekanisme internal profesi.
RUU KUHAP harus menjadi wadah untuk memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum, pembela keadilan, dan agen perubahan sosial. Perlindungan yang memadai, jaminan imunitas, serta pengakuan atas peran mereka dalam mediasi dan penyelesaian sengketa harus menjadi bagian dari regulasi yang baru.
Sudah waktunya bangsa ini memberikan penghormatan yang layak bagi profesi advokat, dengan memastikan posisi mereka diakui secara sah dan kuat dalam sistem hukum nasional.
Rioberto Sidauruk adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI)
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka









