BATAMCLICK.COM: Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mengusulkan penerapan pajak pariwisata bagi wisatawan berkualitas yang berkunjung ke Bali. Langkah ini dinilai dapat mengatasi masalah over tourism dan meningkatkan kualitas pariwisata di Pulau Dewata.
“Untuk mengatasi over tourism, bisa diterapkan pajak pariwisata. Pajak ini tidak hanya menyaring turis berkualitas, tetapi juga dapat digunakan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan kebutuhan lainnya,” ujar Bane dalam rapat Panja RUU Kepariwisataan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Meski demikian, Bane tidak merinci kriteria turis berkualitas yang dimaksud. Ia hanya menyoroti kondisi Bali yang kian padat dengan wisatawan, sehingga berdampak negatif pada lingkungan dan sosial.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2024 mencapai 6,3 juta, meningkat dari 5,2 juta kunjungan pada 2023.
“Over tourism di Bali telah menimbulkan berbagai persoalan seperti sampah, kemacetan, dan masalah sosial. Ini sudah tidak sesuai dengan konsep Tri Hita Karana,” tegas Bane.
Bane juga menyoroti pembangunan Bandara Buleleng yang berpotensi mendatangkan maskapai penerbangan berbiaya rendah. Ia khawatir, hal ini akan semakin memperburuk kondisi pariwisata di Bali.
“Kenapa harus ada bandara untuk penerbangan low cost carrier? Ini bisa mendatangkan turis-turis yang tidak memberikan dampak ekonomi signifikan,” tambahnya.
Bane berharap, RUU Kepariwisataan yang tengah digodok dapat menjadi landasan hukum kuat untuk menetapkan kebijakan pajak pariwisata. Dengan demikian, diharapkan hanya wisatawan berkualitas yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali.
Sumber: Antara








