Taba Lawan Airlangga Soal Pengembangan Rempang

Batamclick.com, Dua politisi Partai Golkar berbeda pandangan terkait persoalan investasi kawasan Rempang. Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekomomian RI, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pengembangan kawasan Rempang saat ini merupakan kelanjutan pengembangan Rempang antara antara BP Batam (Otorita Batam) dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (PT MEG), tahun 2004 lalu.

“Rencana pengembangan wilayah Rempang yang telah dimulai sejak 2004 berdasarkan Akta Perjanjian No. 66 Tahun 2004, kerja sama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (PT MEG), merupakan proyek nasional yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia,” kata Airlangga saat memimpin rapat terbatas pembahasan pengembangan Pulau Rempang, di Ruang Rapat Oka Kretagama, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Pernyataan Airlangga, ternyata dibantah Taba Iskandar, anggota DPRD Kepri yang merupakan anak buah Airlangga di Partai Golkar.

BACA JUGA:   Dirut: BRI siap ikuti keputusan apapun terkait restrukturisasi kredit

Taba yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Batam saat perjanjian dibuat, termasuk yang meneken rekomendasi untuk pengembangan kawasan Rempang di tahun 2004.

Ia berkelit, sebagai Ketua DPRD Batam saat itu dan beberapa petinggi Batam hanya menandatangani Proyek Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE). alias pengembangan pulau di luar pulau induk (Batam) dengan menggandeng pihak swasta, PT Makmur Elok Graha (MEG).

“Waktu itu untuk mengembangkan pulau di luar Batam, mau dibuat seperti di Sentosa, Singapura. Waktu itu saya menjabat ketua DPRD 2000-2004. tidak sama dengan yang sekarang. Seakan-akan ini hanya meneruskan. Mari silakan dibuka,” kata Taba, Selasa 12 September 2023.

BACA JUGA:   Marah Mobilnya Dirusak, Billy Syahputra Posting Foto Pelaku

Padahal, dalam Akta Perjanjian Nomor 66 Tahun 2004, tak hanya menyebut KWTE. Namun, juga ada pembangunan industri dan perdagangan di kawasan itu. 

Taba yang diperiksa Polda Kepri Rabu (13/9/2023), karena ikut menggarap lahan di Pulau Rempang itu, meminta baik Pemerintah Pusat, BP Batam, maupun Pemko Batam bijak dalam menyelesaikan masalah Pulau Rempang ini.

Taba menyarankan agar investasi ini jalan, sesuai dengan harapan masyarakat juga, baiknya konsep pengembangan Rempang didesain ulang dengan mengintegrasikan masyarakat tempatan ke dalam konsep pembangunan, tanpa melakukan relokasi.

BACA JUGA:   Sigap Tangani Stroke, RSBP Batam Terima “Gold Status” WSO Angels Awards

Kalau terpaksa direlokasi karena jumlah penduduknya sedikit dan masuk arena industri atau kawasan wisata bisa disatukan, tapi tidak jauh dari tempat sebelumnya. “Misal, di titik ini ada 5 KK, di titik ini ada 10 KK, itu kemudian disatukan, membuat kampung baru, tapi tak jauh dari lokasi awal. Dan yang paling penting proyek ini kan gak sekali jadi, pasti ada tahap-tahapnya,” kata Taba.

Sebelumnya, Airlangga menyebut pihaknya secara serius, menindaklanjuti pelaksanaan proyeksi pengembangan Rempang Eco-City.

“Pemerintah sesuai arahan Presiden RI harapannya dapat melanjutkan proyeksi Pulau Rempang sebagai kota baru dengan industri yang berkonsep ‘Green and Sustainable City’”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *