BP3MI Kepri dampingi pemulangan jenazah PMI meninggal di Taiwan

Batamclick.com,
Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) mendampingi kepulangan jenazah PMI asal Kabupaten Lingga yang meninggal dunia karena sakit saat bekerja di Taiwan.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi ditemui di Batam, Jumat, mengatakan PMI asal Dabo, Kecamatan Singkep, bernama Firman Trio Nugroho kelahiran tahun 1983.

Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima berita faksimili dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei tanggal 11 Februari.

“Brafaks tersebut informasikan ada warga Kepri asal Desa Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang meninggal di Taipei, dan dipulangkan hari ini ke Indonesia,” kata Imam.

Dia menjelaskan, PMI asal Lingga tersebut bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal kargo berbendera Korea Selatan dengan nama HMM Manila yang kantornya ada di Jakarta.

Kronologi meninggalnya PMI asal Lingga tersebut terjadi pada tanggal 19 Januari 2026, saat kapal yang membawanya berlayar di perairan Taipei, Taiwan.

Pada hari itu, kru kapal menemukan Firman (PMI asal Lingga) dalam kondisi pingsan di kamar mandi kapal sekitar pukul 07.48 waktu setempat. Saat itu kapal tengah berada di Perairan Kaohsiung.

Setelah dilakukan upaya pertolongan darurat, Firman dinyatakan meninggal dunia pukul 07.55 waktu setempat.

Keesokan harinya, jenazah Firman tiba di Pelabuhan Kaohsiung, langsung disemayamkan di rumah duka. Selanjutnya KDEI Taipei berkoordinasi dengan PT Jasindo Duta Segara, perusahaan yang mempekerjakan ABK tersebut, termasuk dengan ahli waris, untuk melengkapi surat kuasa pengurusan pemulangan jenazah.

“Proses pemulangan jenazah sesuai prosedural yang berlaku di negara tersebut, perlu legalisasi untuk diserahkan ke Kejaksaan Kaohsiung,” katanya.

Pada tanggal 26 Januari 2026, kata dia, KDEI Taipei dan perwakilan agensi di Taiwan memenuhi panggilan Kejaksaan Kaohsiung yang melakukan pemeriksaan dan otopsi jenazah.

Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti meninggalkan Firman. Dan hasil otopsi diterbitkan dua minggu setelahnya.

“Berdasarkan keterangan ahli forensik, PMI Firman meninggal dunia akibat serangan jantung,” ungkapnya.

Dipastikan tidak ada tindak pidana yang menyebabkan PMI Firman meninggal dunia. Selama proses otopsi berlangsung, pihak Kejaksaan Kaohsiung meminta agar KDEI Taipei melakukan sambungan telepon video dengan ahli waris keluarga.

Setelah hasil otopsi keluar, Kejaksaan Kaohsiung mengeluarkan surat kematian resmi. Selanjutnya, pihak agensi berkoordinasi dengan pengurus jenazah untuk proses pemindahan jenazah PMI Firman dari rumah duka Kaohsiung menuju rumah duka Chungli untuk proses pemulasaraan.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kata dia, pada tanggal 30 Januari 2026, KDEI Taipei telah melakukan pemulasaraan jenazah PMI Firman secara Islami, mulai dari proses memandikan, mengafani, dan menshalatkan jenazah.

Pemulangan jenazah memakan waktu lama karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan, seperti dokumen yang mensyaratkan jenazah dinilai aman untuk diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan reguler.

Jenazah PMI Firman dipulangkan tanggal 12 Februari 2026 dari Taiwan Taoyuan International Airport pukul 10.45 waktu setempat menggunakan pesawat Cath Pasific dan tiba di Bandara Internasional Hongkong pukul 13.00 waktu setempat.

Penerbangan dilanjutkan dari Bandara Internasional Hong Kong ke Bandara Internasional Sukarno-Hatta, tiba pukul 23.00 WIB.

“Peti jenazah tiba hari ini di Bandara Hang Nadim Batam. Kepulangan jenazah juga didampingi oleh pihak keluarga, termasuk dari perusahaan yang mendampingi sampai ke kediaman,” kata.
Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, jenazah lalu diberangkatkan menuju Lingga menggunakan kapal dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, pada pukul 08.20 WIB pagi tadi.

“Terkait kematian PMI Firman sudah diterima oleh pihak keluarga, perusahaan juga bertanggungjawab mengurus jenazah dan mengantar pemulangannya termasuk membayar gaji dan satunannya,” ujar Imam.

Sumber, Antara