BATAMCLICK.COM: – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permohonan hibah lahan untuk pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Belian, Batam, Rabu (12/2/2025). Rapat ini dihadiri oleh Komisi I dan III DPRD Batam, perwakilan warga, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan). Namun, perwakilan Central Group selaku pengembang, PT Menteng Griya Lestari (MGL), dan BP Batam tidak hadir.
Perwakilan warga Central Hills, Harianto, mengungkapkan bahwa mereka kesulitan membangun masjid karena pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Ia juga menilai pengembang memberikan informasi yang tidak akurat terkait lokasi tempat ibadah.
“Dari promosi, perumahan ini disebut memiliki lahan 55 hektare. Namun, informasi yang kami dapat, PT MGL baru bisa memanfaatkan 24,9 hektare, tanpa titik fasum untuk pembangunan masjid,” ujar Harianto, yang juga Ketua Pembangunan Masjid Central Hills.
Menurutnya, warga telah mengajukan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi, tetapi belum ada kejelasan dari pemerintah maupun pengembang. Padahal, sekitar 1.000 kepala keluarga (KK) di kawasan ini sangat membutuhkan tempat ibadah.
Dalam aturan pengembangan perumahan, pengembang dan pemilik lahan wajib menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos. Namun, hingga kini, lokasi fasos yang seharusnya disediakan belum jelas. Warga juga menilai BP Batam tidak mengawasi tata ruang dengan optimal.
DPRD Batam Jadwalkan Sidak
Menanggapi permasalahan ini, DPRD Batam menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perumahan pada Jumat (14/2/2025). Djoko Mulyono, Sekretaris Komisi III DPRD Batam, menegaskan bahwa sidak ini penting karena pengembang tidak menyediakan lahan fasum sesuai aturan.
“Dengan status ex-officio di Kota Batam, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Sayangnya, BP Batam juga tidak hadir dalam RDP ini, sehingga solusi masih sulit dicapai,” ujar Djoko.
DPRD Batam juga mengeluarkan beberapa rekomendasi, di antaranya:
Pemanggilan ulang pengembang dan pemilik lahan untuk klarifikasi.
Pelaksanaan sidak bersama dinas terkait dan BP Batam.
Pemko Batam diminta menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos sesuai fatwa planologi.
DPRD akan mengantisipasi kemungkinan pengembang tidak menghibahkan lahan hak warga.
Disperakimtan Batam: Pengembang Harus Akui Kebutuhan Warga
Kepala Disperakimtan Batam, Eryudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga terkait fasum dan fasos di Central Hills dan telah mengadakan beberapa pertemuan.
“Kami hanya bisa memfasilitasi. Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan,” jelasnya.
Dalam rapat di Kantor Wali Kota Batam pada 6 Februari 2025, Disperakimtan meminta data tambahan mengenai fatwa yang dikeluarkan. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa PT MGL adalah pemilik lahan seluas 24,9 hektare, yang dikerjasamakan dengan PT Mahkota Properti Sukses selaku pengembang Central Hills.
Eryudi menambahkan bahwa berdasarkan fatwa yang ada, pengembang telah memenuhi ketentuan dengan menyediakan 6 persen untuk fasum dan 12 persen untuk ruang terbuka hijau. Namun, warga tetap berharap agar pemerintah dan pengembang segera memberikan solusi atas permasalahan ini.
“Kehadiran masjid bukan hanya untuk ibadah, tetapi juga sebagai pusat sosial bagi warga. Pemerintah dan pengembang harus memenuhi kewajiban mereka,” tegas Harianto.
dijadikan apa. Terkait Fatwa bukan ranahnya kami. Melainkan BP Batam,” katanya.***)









