Batamclick.com, Seorang pemudik, Endang (50), disekat petugas di posko pengamanan Sumber Arta, Bekasi. Endang dan keluarganya yang merupakan warga Kramat Jati, Jakarta Timur, hendak mudik ke Karawang.
Pantauan detikcom di lokasi pukul 19.40 WIB, Selasa (11/5/2021), Endang mengendarai sepeda motor membonceng anak dan istrinya. Dia diminta petugas berputar balik saat melintas di posko penyekatan Sumber Arta, Bekasi.
“Ini kan aturan manusia. Aturan Allah saya takut. Tapi aturan manusia mau gini-gini nggak takut saya. Cuma kita berhubung hidup sama manusia, ya kita ikut aturannya dulu aja. Tapi kalau buat hati saya, saya tetap akan jalan,” ujar Endang.
“(Tetap) jalan lah,” sambung Endang.
Kanit Polsek Bekasi Kota Iptu Tri Iriani, yang berada di lokasi penyekatan, mendatangi Endang. Iriani menanyakan tujuan serta apakah Endang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) atau tidak.
“Mau ke mana, Pak?” tanya Iriani.
“Ke Karawang,” ucap Endang.
“Ada SIKM Kota Bekasi-nya?” lanjut Iriani.
“Saya cuma tes COVID doang nih bertiga Rp 600 ribu. Ada buktinya. Ke Karawang cuma ziarah doang,” balas Endang. Dia lantas meminta istrinya menunjukkan surat tes negatif COVID-19.
Selanjutnya, Iriani pun menjelaskan kepada Endang bahwa aturan larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Iriani juga menjelaskan bahwa TPU juga ditutup sementara untuk kegiatan ziarah.
Endang lalu kembali membahas ihwal aturan larangan mudik ini adalah aturan manusia. Namun Iriani tetap meminta Endang berputar balik.
“Saya ingin Bapak sehat, silakan Bapak putar balik,” tutur Iriani
Tak lama berselang, Endang tampak berputar balik ke arah Jakarta.
(dekk)
sumber: detik.com