BATAMCLICK.COM: Suasana di Lapangan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Senin pagi itu terasa berbeda. Senyum dan rasa haru terpancar dari wajah ratusan orang yang berkumpul di bawah langit Tanjungpinang. Mereka adalah para penerima SK PPPK Pemprov Kepri tahun 2025—mereka yang kini resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara, meski berstatus pegawai dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Sebanyak 1.499 pegawai PPPK menerima surat keputusan pengangkatan oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. Dari jumlah itu, 721 orang merupakan tenaga guru, 43 tenaga kesehatan, dan 735 tenaga teknis.
Dalam sambutannya, Nyanyang menyampaikan rasa bangga dan selamat kepada seluruh penerima SK yang kini mengemban tanggung jawab baru. “Pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan pemerintah atas dedikasi dan kompetensi para pegawai honorer,” ujarnya tegas.
Amanah dan Tanggung Jawab Baru
Bagi Nyanyang, kepercayaan ini bukan sekadar status administratif. Ia mengingatkan bahwa setiap pegawai harus memaknai pengangkatan ini sebagai amanah besar. “Pemerintah membutuhkan aparatur yang tidak hanya menjalankan tugas, tetapi juga mampu menghadirkan solusi, bekerja cepat, transparan, dan penuh integritas,” kata Nyanyang penuh penekanan.
Ia juga berpesan agar para PPPK yang baru segera menunjukkan kinerja terbaik sejak hari pertama bertugas. Menurutnya, kedisiplinan, adaptasi terhadap teknologi, serta semangat melayani masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun birokrasi yang tangguh.
“Kami berharap kehadiran PPPK paruh waktu menjadi energi baru untuk mempercepat pelayanan publik dan mewujudkan Kepri yang makmur, berdaya saing, dan berbudaya,” tuturnya penuh optimisme.
Perkuat Berbagai Sektor
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeny Tri Isabella, menambahkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan dan kompetensi.
“Ribuan pegawai baru ini akan memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan teknis di seluruh wilayah Kepri,” jelas Yeny.
Ia menegaskan bahwa meski berstatus paruh waktu, mereka tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, seluruh PPPK memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang sama dengan ASN pada umumnya.
Namun, ada sedikit perbedaan dalam hal penggajian. “Sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, baik dari kode rekening maupun struktur tunjangan,” terang Yeny.
Semangat Baru di Hari Pahlawan
Penyerahan SK PPPK Pemprov Kepri ini berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-80 tingkat Provinsi Kepri. Momen ini semakin bermakna karena simbol perjuangan dan pengabdian para pahlawan kini diwariskan kepada generasi baru aparatur negara.
Ribuan PPPK yang hadir hari itu tampak bersemangat. Sebagian meneteskan air mata bahagia, sebagian lagi menatap masa depan dengan penuh keyakinan. Di balik SK yang mereka genggam, tersimpan harapan besar: menjadi bagian dari perubahan nyata di Kepulauan Riau.
Dengan pengangkatan ini, Pemprov Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan publik, menciptakan birokrasi yang efisien, dan menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.








