BATAMCLICK.COM, Bintan – Pemkab Bintan mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan keluar masuk wilayah, dimana dilakukan sejumlah titik pembatasan keluar masuk wilayah dan berlaku mulai pukul 20.00 WIB.
Ada pun titik pembatasan untuk wilayah Bintan Utara, diantaranya Simpang Taman Makam Pahlawan Tanjunguban, Simpang Tiga Jalan Pasar Baru, Simpang Masjid Al Muhajirin dan Simpang Lampu Merah Taman sari, berlaku mulai tanggal 10 hingga 20 Juli 2021.
Terkait pembatasan tersebut ada pengecualian, bagi Satgas penaganan Covid 19, petugas PPKM Mikro, pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, pelayanan dasar, utilitas publik, sektoe vital, perbankan keuangan, komunikasi, teknologi informasi, konstruksi, logistik dan masyarakat dalam keadaan darurat, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Satgas penanganan Covid 19 dan Posko PPKM Kecamatan Bintan Utara.
Sementara itu, untuk Kecamatan Serikuala Lobam, petugas Satgas Covid 19, memilih melakukan sosialisasi “door to door” dalam rangka pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat.
“Untuk wilayah Kecamatan Serikuala Lobam, kita melakukan sosialisasi dari warung ke warung, guna mengingatkan seluruh masyarakat, terkait PPKM tersebut,” ungkap Camat Serkuala Lobam, Anton Hatta Wijaya, Sabtu (10/7/2021).
Menyinggung aktivitas ribuan karyawan perusahaan di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, karena sebagian besar tinggal di luar kawasan, Anton mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak pengelola kawasan dan kesiapan perusahaan, jika diberlakukan seluruh karyawan sementara wajib tinggal di dalam kawasan.
Sumber: BATAMTODAY









