BATAMCLICK.COM, Bintan – Kembali pemeritah mengeluarkan surat edaran, yang berkenaan dengan pembatasan aktivitas malam. Aturan yang dibuat ini tak lain bertujuan memutus penyebaran mata rantai covid-19.
Akan tetapi tak sedikit masyarakat menilai, aturan ini benar-benar ingin menyengsarakan masyarakat kecil, terlebih yang mencari nafkah di malam hari.
Tokoh Pemuda Bintan Timur, Asri Suharman mengatakan sebelum aturan di buat, alangkah baiknya dipikirkan solusinya.
“Solusi yang dimaksud ini, ekonomi masyarakat, apakah iya pemerintah mau mengganti uang mereka yang hilang,” kata pria yang biasa disapa Eman di Kijang (8/7/2021).
Lebih jauh Eman menjelaskan, bagaimana nasib masyarakat yang bekerja di malam hari. Dengan dibatasi jam malam, tentu penghasilan mereka hilang.
“Kalau sudah begini siapa yang mau nanggung beban mereka, terlebih banyaknya tunggakan yang harus dibayar setiap bulannya,” tungkas Eman.
Adapun surat edaran tersebut adalah, dalam rangka pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Wilayah Bintan Timur.
Akan dilaksanakan Penerapan jam Malam melalui pembatasan aktifitas malam setiap hari pukul 20.00 wib kecuali bagi satgas penaganan covid 19, petugas ppkm mikro, pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran logistik, konstruksi, pelayanan dasar, utilitis publik, sektor vital, serta masyarakat yang keadaan darurat.
Titik penyekatan di KM 25, Pos Lantas Simp Tanjak dan Pertigaan Kolong Enam. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan Mulai Malam Ini tgl 8 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021.
Sumber: BATAMTODAY









