Kadishub Batam Masuk SEL

Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, bahwa tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ungkap Hendar kepada Batamclick.com, Kamis (8/4/2021).

BACA JUGA:   Rossi Masih Memble di MotoGP 2021

Dikatakan Hendar, bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi saat Pandemi Covid-19.

“Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” jelas Hendar.

Selanjutnya tersangka RE sudah dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” tutup Hendar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *