Beranda Hot News Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal Hot News Keluar dari Jeratan Pinjol IlegalNoviantoSabtu, 07/09/2024 - 11:34 WIBRabu, 09/10/2024 - 11:37 WIB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa pinjaman online (pinjol) ilega karena dapat merugikan. Namun, apabila sudah terlanjur meminjam, ikuti kiat-kiat berikut agar lepas dari jerat pinjol ilegal. Baca JugaLanud Raden Sadjad Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Danlanud Ajak Personel Perkuat Semangat HijrahPGN Hadirkan Program TAMASYA untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak di BatamMassa Aliansi Ngamuk di Batam Center, Tuntut Gubernur Lira Kepri Segera Angkat Kaki!Penuh Haru dan Kebersamaan, Danlanud RSA Antar Personel Menuju Penugasan BaruSoal Korupsi BGN, Prabowo: Berapa yang Kau Butuh, Aku Penuhi!Pohon Tumbang Timpa Pengendara, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Lakukan Evakuasi