
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa pinjaman online (pinjol) ilega karena dapat merugikan.
Namun, apabila sudah terlanjur meminjam, ikuti kiat-kiat berikut agar lepas dari jerat pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa pinjaman online (pinjol) ilega karena dapat merugikan.
Namun, apabila sudah terlanjur meminjam, ikuti kiat-kiat berikut agar lepas dari jerat pinjol ilegal.