Suasana di Riau pada awal November 2025 mendadak tegang. Di balik langkah senyap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terselip kisah mengejutkan tentang detik-detik penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Sang gubernur sempat bersembunyi di sebuah kafe kecil, tak jauh dari rumahnya, saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid mulai curiga setelah salah satu anak buahnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau, tertangkap membawa uang untuknya.
“Kami menduga sebelumnya sudah ada janji pertemuan. Namun ketika waktu yang dijanjikan tiba, pihak yang ditunggu tidak datang. Dari situ muncul kecurigaan, hingga akhirnya tim kami bergerak ke lokasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Persembunyian di Kafe Dekat Rumah
Tidak seperti dalam film laga, pelarian Abdul Wahid tidak jauh. Asep menjelaskan, kafe tempat sang gubernur bersembunyi berada dalam deretan bangunan yang sama dengan rumah pribadinya. “Jadi kafe itu bukan tempat yang jauh, masih sederetan dengan rumahnya,” kata Asep menegaskan.
Langkah itu justru memperkuat dugaan KPK bahwa Abdul Wahid sudah mengetahui adanya operasi penangkapan. Dalam momen genting itu, waktu menjadi musuh utama. Hanya berselang beberapa jam setelah berhasil menangkap pejabat bawahannya, tim KPK berhasil membekuk Abdul Wahid di lokasi persembunyiannya.
Rangkaian OTT yang Menggemparkan
Penangkapan Abdul Wahid bukan kejadian tunggal. Dalam OTT yang pada 3 November 2025, KPK juga menangkap delapan orang lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Keesokan harinya, 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri setelah mengetahui operasi tersebut. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu juga memastikan telah menetapkan sejumlah tersangka, meski saat itu belum merinci identitas mereka kepada publik.
Hingga akhirnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga nama tersangka utama: Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Aroma Korupsi di Balik Kekuasaan
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi akibat penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pemeriksaan awal, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau untuk kepentingan pribadi maupun politik.
Asep menegaskan, tim penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat. “Kami akan terus menelusuri siapa saja yang ikut menikmati hasil dari praktik tersebut,” katanya.










