BATAMCLICK: DPRD Batam menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.
Keputusan disepakati Perda tersebut dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (4/7/2022). Sebanyak 36 anggota dewan ikut menghadiri paripurna tersebut.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, memimpin langsung paripurna. Sebelum Nuryanyo mengetuk palu, disampakkan Laporan Badan Anggaran atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 tersebut.
“Setelah dipaparkan dan tanggapan dari Wali Kota, Perda disepakati,” ujarnya.
Menggapi keputusan itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan, Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 serta juga memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemerintah Kota Batam.
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Batam telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 pada tanggal 2 Juni 2022 yang lalu kepada DPRD Kota Batam sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021.
“Setelah mendengar laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Batam yang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, untuk itu sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam, dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai,” katanya.
Selanjutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini kepada Gubernur guna dilakukan evaluasi.(lin)










