Batamclick.com, BATAM — Terdakwa Adriansyah, perkara dugaan penghinaan terhadap etnis Tionghoa, mengajukan restorative justice (RJ) setelah mengaku telah berdamai dengan pihak pelapor. Permohonan tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Koko Harianto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (3/9/2026) malam.
Pengajuan RJ dilakukan usai terdakwa sebelumnya dijatuhi tuntutan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini bermula dari unggahan Adriansyah di grup Facebook “Wajah Batam News”. Unggahan tersebut memuat kalimat bernada penghinaan yang menyinggung etnis Tionghoa hingga akhirnya berujung pada pelaporan polisi.
Dalam persidangan, Koko Harianto menyatakan bahwa kliennya dan pihak pelapor telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian resmi yang ditandatangani kedua belah pihak dan diserahkan langsung kepada majelis hakim.
“Antara klien kami dan pihak pelapor sudah terjadi perdamaian. Kami berharap fakta perdamaian ini menjadi pertimbangan utama Yang Mulia Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Koko Harianto seusai persidangan.
Selain faktor perdamaian, Koko meminta hakim mempertimbangkan sikap Adriansyah selama menjalani masa penahanan. Terdakwa dinilai kooperatif, sopan, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Dikritik Pengamat Hukum
Pengajuan restorative justice saat perkara sudah berjalan di pengadilan menuai sorotan praktisi hukum. Seorang pengacara di Batam mempertanyakan mengapa upaya perdamaian tidak ditempuh sejak tahap awal di kepolisian.
“Kalau memang akan dilakukan RJ, mengapa tidak saat tahap penyidikan di kepolisian? Mengapa baru berdamai dan mengajukan RJ setelah sidang berjalan di pengadilan?” ujar pengacara yang meminta namanya tidak disebutkan tersebut.
Ia menegaskan, penerapan RJ harus dilakukan secara konsisten dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih atau perlakuan khusus dalam penegakan hukum.
“Jika RJ diterapkan dalam kasus ini, maka kasus-kasus serupa juga harus diperlakukan sama agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.
Secara ketentuan hukum acara pidana, kesepakatan damai antara terdakwa dan pelapor pada tahap persidangan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan.
Dalam perkara yang sudah masuk tahap pembacaan tuntutan di pengadilan, surat perdamaian bersifat sebagai bahan pertimbangan hakim, bukan kewajiban mutlak untuk membebaskan terdakwa dari jerat pidana. Kewenangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Majelis Hakim PN Batam telah menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan (vonis) terhadap Adriansyah pada dua pekan mendatang. Keputusan apakah permohonan RJ dan surat perdamaian tersebut akan mengampuni atau memperingan hukuman terdakwa akan terjawab dalam sidang putusan mendatang.










