Tiga Kapal Pencuri Ikan di Laut Natuna Berhasil Disikat PSDKP

BATAMCLICK.COM: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal pencuri ikan ilegal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah di perairan Indonesia. Dua kapal ditangkap di Laut Natuna dan satu kapal di Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), menyampaikan bahwa tindakan pencurian ikan tersebut terjadi di perairan Laut Natuna, di mana sekitar 15 ton ikan hasil kekayaan alam Indonesia berhasil diamankan.

Operasi penangkapan dilakukan secara bersamaan, dengan anggota PSDKP berhasil menangkap tiga kapal asing pencuri ikan ilegal. “Hari ini kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak akan mengendurkan upaya kami untuk mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” tegas Ipunk.

BACA JUGA:   Ini Yang Disampaikan Serma Suwarno Dalam Musrenbangdes RKPDes Desa Rawajaya

Ipunk sendiri memimpin langsung operasi penangkapan di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. Pada tanggal 4 Mei 2024, operasi penangkapan kapal ikan Vietnam membuahkan hasil di Laut Natuna Utara.

Menanggapi kejadian ini, Ipunk menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum untuk melindungi perairan Indonesia. “Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa, ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan kehadiran kita,” ujarnya.

Kapal-kapal asing yang ditangkap tidak memiliki Dokumen Perizinan Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015.(lin)