Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Panen Raya Jagung secara serentak.
Acara ini dilaksanakan bersama Kelompok Tani Binaan Kejaksaan Negeri Batam di Pantai Tiga Putri, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dukungan terhadap salah satu Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan nasional.
Ini termasuk melalui Pendampingan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap instansi-instansi, hasil sinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.
Tak hanya pendampingan penanaman bibit jagung, Kejaksaan Negeri Batam telah terlibat dalam berbagai kegiatan strategis untuk mendukung ketahanan pangan, di antaranya:
– Pengembangan usaha budidaya cabai, sayuran dataran rendah, buah-buahan, dan tanaman obat.
– Pemberian bantuan sarana pertanian.
– Implementasi program Smart Farming dan Urban Farming di Kota Batam, yang menyasar Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani.
Panen Raya ini juga menjadi ajang untuk mempererat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ini menjadi bukti nyata keberhasilan pendampingan hukum yang dilakukan secara humanis dan produktif.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat, serta para petani yang tergabung dalam kelompok binaan Kejaksaan Negeri Batam. Acara dimeriahkan dengan kegiatan dialog interaktif serta peninjauan lahan pertanian jagung yang dikelola bersama.
Kejaksaan Negeri Batam berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan sinergi pembangunan, hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya dalam menghadirkan keadilan dan kebermanfaatan hukum yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. Panen Raya ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum tidak hanya berfungsi dalam penindakan, tetapi juga dalam pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat.









