BATAMCLICK.COM, Batam – Ada pemandangan unik, setelah 6 kapal ikan asing (KIA) dari 10 kapal dihancurkan Kejaksaan Agung (Kejari) Batam akibat ditenggelamkan di perairan Pulau Air Raja, Galang, Kamis (04/04). 03/2021) siang.
Pada saat kapal asing tersebut tenggelam dan nyaris tidak terlibat, puluhan speedbood nelayan mendekati lokasi kapal yang tenggelam tersebut.
Harris Barelang |
Tujuannya adalah untuk menjarah item yang mengapung dari 6 kapal tersebut. Beragam floating item berhasil didapatkan oleh para nelayan, mulai dari Cooler box dan item lainnya.
“Mereka menjarah sisa-sisa barang yang mengapung. Tapi kami tidak tahu seperti apa kedepannya. Karena mereka menandai lokasi kapal karam. Apakah untuk menjarah lagi atau sekedar memberi tanda,” kata seorang petugas K3.
Penenggelaman kapal oleh Kejari Batam dihadiri oleh Pelaksana (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (K3) Drs. Antam Novambar, Direktur Pengawasan dan Operasi Armada K3, Pung Nugroho Saksono, Ketua Kejati (Kejati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang.
Octavianus saat berada di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam meminta seluruh masyarakat untuk mengawasi kapal-kapal yang karam agar barang sitaan negara tidak diambil.
“Setelah menenggelamkan 10 kapal asing untuk kesejahteraan nelayan. Kami mohon bantuan semua elemen dan peran aktif untuk mengawasi kapal-kapal yang telah ditenggelamkan agar tidak dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang .
Ia menambahkan, penenggelaman kapal dilakukan dengan cara melubangi bagian bawah kapal terlebih dahulu. Sehingga air laut begitu masuk ke dalam kapal dan dengan sendirinya kapal tersebut tenggelam.
“Cara atau proses penenggelaman ini dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan, sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Hari Setiyono sangat mengapresiasi semua pihak, khususnya Kejaksaan Batam yang telah menenggelamkan 10 barang barang bukti kapal yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan di perairan Indonesia.
“Penenggelaman kapal ini sudah ditentukan lokasinya dan tidak akan mengganggu arus air. Saya juga berharap semua pihak memantau kapal yang telah tenggelam,” pungkasnya.
Sumber: BATAMTODAY