TEGA!!! Pria 51 Tahun Nganu Anak Dibawah Umur di Batam

BATAMCLICK.COM: Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial M (51) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Jumat (28/02/2025).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, yang didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, S.H., dan Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H, menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada pelapor I (ibu korban) bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara ke 76, Danlanal Batam Beri Surprise Kapolresta Barelang

Pada saat itu, korban mengaku dibawa ke rumah pelaku, lalu masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila.

Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menemukan sandal korban di teras rumah pelaku. Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa. Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat.

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam)
  2. Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn
  3. Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport
BACA JUGA:  Tumpukan Material Disasaran Pokok Sudah Menumpuk Menunggu Sentuhan Satgas TMMD Kodim Pati

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.***