Palsukan Tanda Tangan Atasan, Kejari Batam Tetapkan Mantan Pegawai Pegadaian Jadi Tersangka Korupsi

Batamclick.com, Batam – Berdasarkan bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan mantan staf Administrator BUMN, yakni PT Pegadaian Batam yang berinisial SH sebagai tersangka, dengan hitungan kerugian Rp1,181 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023) siang di Kantor Kejari Batam menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan
modus memalsukan kwitansi dan tandatangan atasan, serta memark up sejumlah pengadaan dengan total kerugian mencapai Rp 1,181 miliar.

“Tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMN di kantor area Batam ini dilakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2021,” ujar Kajari Batam.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-
2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, Pihak Penyedia, Mitra, dan juga keterangan ahli serta bukti surat.

Kemudian dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tahun 2018 sampai dengan 2021 tersebut sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan satu orang tersangka Oknum Karyawan BUMN PT Pegadaian cabang Batam.

“Guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, dilakukan penahanan 20 Hari Kedepan. Untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam,” ungkap Herlina

Lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan tersangka SH, Herlina menambahkan, tersangka menjabat bagian Administrator dan Staf Penjualan. “Dalam prakteknya, SH diberikan tugas tambahan mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan,” kata Herlina.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso menjelaskan, berdasarkan bukti keterangan para saksi sejumlah kurang lebih 30 orang, didukung dengan data atau dokumen serta keterangan ahli dan Hasil Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara yang telah didapat Tim Penyidik, diketahui bahwa SH dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran.

“Tersangka melakukan belanja fiktif dan juga markup, yang mana SH membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan atau scan tandatangan, dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan
fakta sebenarnya,” ungkap Aji.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan alat bukti yang didapatkan, tersangka bekerja sendiri. Sejauh ini, pihak kejaksaan belum melihat untuk adanya tersangka lain. Dan untuk kerugian, hingga saat ini belum ditemukan kerugian terhadap nasabah.

“Hasil perbuatan tersangka, sebagian ada dibelikan mobil. Nanti akan kita sita mobil itu. Selanjutnya kami akan melakukan penelusuran aset-aset tersangka,” sebutnya.

Bahkan, kata Aji, tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, tersangka SH melakukan pengadaan atau pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.

“Yang menjadi vendor dengan PT Pegadaian area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu Percetakan Spanduk, Signboard dll, iklan di Tribun Batam, literasi atau kegiatan sosialisasi di Sekolah dan tempat Pengajian, Belanja makan minum, kegiatan di instansi pemerintah,” ucap Aji Sastrio.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3, junto pasal 18 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 penjara,” pungkas Aji Satrio Prakoso.