Bintan  

Pekerja Warung Kopi di Bintan Tak ‘Happy’ dengan Penerapan PPKM Mikro

BATAMCLICK.COM, Bintan – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah menerapkan jam malam melalui pembatasan aktivitas setiap hari pukul 20.00 WIB, di mulai 08 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini tentu saja, menghambat ruang gerak masyarakat, terlebih yang mencari nafkah di malam hari. Tak sedikit yang mengeluh dan merasa aturan yang dibuat itu tidak adil dan menyengsarakan rakyat.

Seperti yang dirasakan Tila, salah satu pekerja warung kopi di Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Sontak saja jantungnya bertedetak kencang, sekitika pemberitahuan tersebut, melayang di warung tempat dia bekerja.

Pikirannya mulai treveling, memikirkan tunggakan yang harus dibayar tiap bulannya. Jika jam kerjanya dibatasi, tentu upah yang diterima tidak akan cukup menutupi kebutuhan sehari-hari.

“Tak sedikit tanggungan saya, banyak yang harus dibayar. Kalau jam tutup buka warung dibatasi, secara otomatis gaji saya pun ikut berkurang, mengikuti jam kerja saya yang gak masksimal, tidak seperti hari biasanya,” keluh Tila yang menceritakan nasibnya, saat ditumui BATAMTODAY.COM di Kijang, Jumat (9/7/2021).

Bukan hanya Tila, pekerja warung kopi lainnya, Aida turut menyampaikan keluhan atas penerapan PPKM ini. “Tunggakan bulanan gak bisa ditunda, setiap bulan harus dibayar. Kerja dengan jam normal saja tidak cukup, apalagi kalau jam kerja dikurangi,” timpal Aida.

Menurut Tila, selama ini dirinya sudah menuruti semua kemauan pemerintah, mulai dari mematuhi protokoler kesehatan, hingga ikut berpartisipasi menyukseskan progam pemerintah dalam melaksanan vaksinasi.

“Semua sudah kita turuti, vaksinasi pun sudah kita jalani. Untuk itu, saya harap pemerintah juga harus memikirkan nasib kami, kami saat ini benar-benar kebingunan dengan adanya penerapan PPKM ini,” harapnya.

Sumber: BATAMTODAY