PASCA TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL TERBAKAR DI PERAIRAN ANAMBAS, KANTOR SAR NATUNA HIMBAU MASYARAKAT AGAR KEJADIAN SERUPA TAK TERULANG

Buatkan judul menarikNATUNA – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Natuna melalui Pos SAR Anambas terus memantau perkembangan pasca terjadinya kecelakaan laut kapal terbakar di Perairan Tokong Palang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Peristiwa tersebut menimpa Kapal Motor KM. Laut Jaya 3 yang mengangkut barang kelontong dengan rute Kijang – Tarempa pada Kamis (10/9/2026).Kronologi KejadianBerdasarkan laporan yang diterima, pada Rabu (9/9/2026) pukul 16.00 WIB, KM.

Laut Jaya 3 GT 29 warna biru berangkat dari Pelabuhan Kijang menuju Pelabuhan Tarempa.Keesokan harinya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat berada di laut dengan jarak sekitar 60 mil laut dari Lingai, api tiba-tiba muncul dari bagian belakang anjungan tepatnya di sekitar cerobong asap.

Api dengan cepat membesar dan membakar bagian badan kapal. Kondisi diperparah adanya material fiber dan karet di atas anjungan yang mudah terbakar.Melihat situasi membahayakan, Nahkoda Solihin bersama 3 orang ABK segera menyelamatkan diri dengan terjun ke laut.

Selama kurang lebih 1,5 jam mereka bertahan mengapung dengan berpegangan pada karung yang terapung.Beruntung, sekitar pukul 12.00 WIB para korban berhasil dievakuasi oleh KM. Jaya Makmur 88 yang melintas di jalur pelayaran tersebut.

Keempat korban kemudian dibawa menuju Pelabuhan Tarempa dan tiba dengan selamat pada Jumat (11/9/2026) pukul 04.00 WIB.Identitas KorbanKeempat korban yang selamat yaitu (S) 33 tahun selaku Nahkoda, (J) 57 tahun sebagai KKM, (QPN) 19 tahun dan (Z) 60 tahun keduanya ABK. Seluruh korban dalam kondisi selamat dan telah kembali ke rumah masing-masing.

Apresiasi dan ImbauanKepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman, mengapresiasi tindakan cepat KM. Jaya Makmur 88 yang menolong para korban di tengah laut.”Tindakan yang dilakukan oleh KM. Jaya Makmur 88 sudah tepat dan benar. Setiap orang atau kelompok berhak dan wajib memberikan pertolongan apabila melihat kondisi membahayakan atau kecelakaan di laut sesuai Pasal 246 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Abdul Rahman.

Ia juga mengimbau seluruh pengguna transportasi laut agar lebih memperhatikan kesiapan moda transportasi yang digunakan dan berhati-hati dalam berlayar, baik di wilayah perairan Anambas maupun perairan Natuna.”Kami meminta agar seluruh akomodasi transportasi laut selalu melengkapi perlengkapan keselamatan dan komunikasi yang memadai.

Pemeriksaan mesin dan kelistrikan kapal harus dilakukan secara berkala hingga muatan kapal juga perlu disesuaikan untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.Kantor SAR Natuna berkomitmen terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan keselamatan pelayaran di wilayah kerja, khususnya di daerah kepulauan dan perbatasan.