Batamramah.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari 409 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan yang didominasi kasus narkotika serta tindak pidana kepabeanan dan cukai tersebut berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Selasa (8/9/2026).
Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang-barang ini telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara. Namun karena tidak bernilai ekonomis, tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Wayan.
Rincian perkara tersebut terdiri dari 230 kasus narkotika, 156 perkara pidana umum non-narkotika, tiga perkara tindak pidana khusus, serta 20 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Secara terperinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 1,41 kilogram (1.410,97 gram) sabu dari 166 perkara, 771,44 gram ganja, 548 butir dan 44,08 gram ekstasi, 159,51 gram ketamin, 2.729 gram happy five, hingga 9,96 gram heroin. Petugas juga memusnahkan 2.164 cartridge dan 14,94 mililiter cairan mengandung etomidate.
Sementara dari sektor kepabeanan dan cukai, Kejari Batam memusnahkan 934.660 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek serta tiga lembar boarding pass.
Adapun barang bukti tindak pidana umum dan kesehatan yang turut dimusnahkan mencakup 15 kardus obat-obatan ilegal (terdiri dari 123 jenis), dua pucuk senjata api, satu unit jaring trawl beserta tiga kilogram cumi kering, serta beragam barang bukti seperti perkakas, senjata tajam, pakaian, hingga perangkat elektronik.
Wayan menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan tahap akhir yang krusial dalam siklus penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada putusan, melainkan harus dilaksanakan sampai tuntas. Kami wajib memastikan barang bukti yang diperintahkan musnah tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, indikator keberhasilan penegakan hukum bukan hanya dilihat dari seberapa banyak perkara yang ditangani, melainkan bagaimana eksekusi putusan berjalan secara tepat, cepat, transparan, dan akuntabel.
Proses pemusnahan seluruh barang bukti ditargetkan rampung dalam satu hari menggunakan fasilitas penanganan limbah PT Desa Air Cargo untuk memastikan prosesnya tetap ramah lingkungan dan bebas polusi berbahaya.










