Angkut Barang Tanpa Pemberitahuan, Kapal KM Cahaya Al Khair Ditindak Bea Cukai Batam

Batamclick.com, BATAM — Kantor Bea Cukai Batam menindak kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa pemberitahuan pabean. Penindakan dilakukan di perairan sekitar Pulau Mubut, Rabu (26/8/2026) dini hari.

Kapal tersebut dihentikan oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu kapal terlihat bergerak dari arah Pulau Mubut dengan haluan ke timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman barang dari Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean [TLDDP] menggunakan sarana pengangkut laut tanpa dokumen pabean.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli melakukan penyisiran di perairan Barelang dan Pulau Mubut. Setelah mendapat kontak visual, petugas langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Agung, Senin (8/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman. Muatan tersebut terdiri dari barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, casing handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, dan barang lainnya.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya. Selanjutnya KM Cahaya Al Khair diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Agung menjelaskan, terhadap muatan yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan yang tidak dapat diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara [BDN] sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.[Lartas]

Sementara untuk sarana pengangkut dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ia menegaskan, pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas [KPBPB] Batam menuju TLDDP wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.

“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan dan mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” tegasnya.