Batamclick.com,
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mendeportasi 67 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan investasi dan judi daring (online) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Kepala Rudenim Tanjungpinang Rakha Sukma Purnama mengatakan seluruh WNA tersebut merupakan deteni pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam setelah dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum pelaksanaan pendeportasian, seluruh deteni telah menjalani proses pendetensian dan penyelesaian administrasi keimigrasian di Rudenim Tanjungpinang,” katanya.
Menurut dia, proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta otoritas Republik Rakyat Tiongkok guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan telah terpenuhi.
Pelaksanaan deportasi diawali dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 67 deteni WNA Tiongkok diserahterimakan dari Rudenim Tanjungpinang kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Selanjutnya, para deportan diserahkan kepada Biro Investigasi Kriminal Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok untuk dipulangkan ke negara asal sesuai mekanisme kerja sama antarotoritas kedua negara.
Rakha mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk berada di wilayah Indonesia.
Menurut dia, seluruh tahapan deportasi dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Keberhasilan pelaksanaan pendeportasian tidak terlepas dari sinergi yang baik antara satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mitra strategis, baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta penegakan hukum keimigrasian melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Sumber, Antara









