Pemkot Batam perkuat kepastian hukum dan pemberdayaan Kampung Tua

Batamclick.com,
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memperkuat kepastian hukum sekaligus pemberdayaan masyarakat di kawasan permukiman bersejarah dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kampung Tua.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam Dahlina Nopilawati mengatakan Ranperda tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung Tua.

“Selama ini beberapa lokasi sudah dilakukan sertifikasi. Tapi kita ingin ketika orang datang benar-benar melihat ini Kampung Tua. Kita bisa angkat satu atau dua lokasi menjadi kampung wisata. Jadi bukan sekadar dapat sertifikat lalu selesai,” katanya di Batam, Senin.

Ia menjelaskan Pemkot Batam tengah menyiapkan konsep penataan kawasan agar Kampung Tua memiliki identitas yang kuat dan menjadi destinasi wisata berbasis budaya Melayu.

Menurut dia, masyarakat juga menginginkan adanya peluang kerja yang lebih besar, termasuk keterlibatan warga lokal apabila terdapat perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Kampung Tua.

“Bagaimana kita menata sehingga masyarakat Kampung Tua itu bisa berdaya. Mereka juga ingin diikutsertakan, dan ingin ada nilai tambah dari ranperda ini, baik dari sisi sosial maupun ekonomi,” katanya.

Hari ini, kata dia, pihaknya menyelenggarakan konsultasi publik dengan masyarakat untuk menyiapkan substansi yang akan dimuat dalam peraturan daerah tersebut.

“Sekarang masih tahap penyusunan naskah akademik. Setelah seluruh masukan dirangkum, pemerintah kota akan mengusulkan Ranperda ke DPRD untuk dibahas. Mudah-mudahan harapan kita tahun ini bisa selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah mengatakan penyusunan ranperda tersebut menjadi langkah strategis agar keberadaan Kampung Tua dapat diperkuat.

“Konsultasi publik ini merupakan inisiasi Pemkot Batam untuk memberi kepastian hukum terhadap penyelesaian Kampung Tua di Batam. Kalau ini tidak segera diselesaikan akan menjadi berlarut-larut. Dengan adanya perda ini, ke depan semuanya akan semakin jelas,” katanya.

Menurut dia, salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum seluruh kawasan Kampung Tua memiliki status lahan yang bersih dan jelas (clean and clear), sehingga belum seluruhnya dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah.

Ia juga mengatakan selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan agar diperkuat dengan peraturan daerah.

“Harapan kami perda ini bisa segera selesai sehingga menjadi dasar dari keberadaan Kampung Tua,” ujarnya.

Sumber, Antara