Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Handphone

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Lingga, Senin (9/3).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Rully.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dari perkara narkotika turut dimusnahkan, termasuk sabu seberat sekitar 0,3 gram. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, alat yang digunakan pelaku seperti bong atau alat hisap sabu serta beberapa unit telepon genggam juga dimusnahkan.

Barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu, sementara beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari kasus tindak pidana asusila serta beberapa tindak pidana umum lainnya.

Rully menyebutkan terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus pengadilan dan barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” katanya.

Ia menambahkan langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali setelah proses hukum selesai.

Kejaksaan Negeri Lingga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tutupnya.