BATAMCLICK.COM: Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Batam menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya. Oknum tersebut diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan mengambil alih tamu milik travel agent tempat ia bekerja.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, HPI Batam langsung menggelar rapat internal yang melibatkan pengurus harian, dewan penasihat, serta dewan pengawas. Rapat tersebut sekaligus menjadi forum pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan dan berlangsung di kawasan Nagoya, Batam, pada Senin (5/1/2026) siang.
Ketua HPI Kota Batam, Lazuardi Pare, menegaskan bahwa organisasi bertindak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebagai langkah awal, HPI Batam menarik sementara kartu anggota oknum tersebut sambil menunggu proses lanjutan melalui sidang kode etik.
“Kami menarik sementara kartu anggota yang bersangkutan hingga proses pemeriksaan kode etik selesai,” ujar Lazuardi usai rapat, didampingi jajaran pengurus HPI Batam.
Ia menjelaskan, langkah tersebut mencerminkan komitmen HPI dalam menjaga marwah organisasi sekaligus menegakkan profesionalisme pramuwisata. Lazuardi berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi etika profesi.
Belum Ada Surat Keberatan Resmi
Meski demikian, Lazuardi mengungkapkan hingga saat ini HPI Batam secara kelembagaan belum menerima surat keberatan resmi dari pihak travel agent yang merasa dirugikan. Menurutnya, komunikasi yang terjadi masih bersifat lisan, sementara pemberitaan di ruang publik sudah berkembang luas.
“Secara organisasi, kami belum menerima surat keberatan resmi. Namun, pemberitaan sudah muncul. Dalam konteks ini, kami menilai perlu ada keseimbangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, HPI Batam berencana menggelar apel organisasi yang akan dihadiri sekitar 319 anggota, kecuali yang sedang bertugas di lapangan.
“Kami akan mengundang seluruh unsur HPI, termasuk koordinator wilayah. Kami ingin menegaskan kembali komitmen perbaikan attitude serta posisi HPI sebagai garda terdepan dalam membangun citra pariwisata Batam,” katanya.
Menanggapi Pernyataan Pihak Eksternal
Dalam kesempatan yang sama, Lazuardi juga menanggapi sejumlah pernyataan dari eksternal yang dinilai kurang didukung data dan berpotensi menyudutkan organisasi.
Meski demikian, HPI Batam memilih pendekatan dialog. Dalam waktu dekat, organisasi berencana bersilaturahmi dengan para pemangku kepentingan pariwisata guna meluruskan persepsi dan menjaga sinergi.
Lazuardi mengingatkan bahwa Batam akan menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) HPI tahun ini. Menurutnya, polemik ini jika berlarut-larut dapat berdampak luas terhadap citra daerah dan sektor pariwisata.
“Jangan sampai persoalan seperti ini mencoreng nama organisasi dan Kota Batam. Munas HPI memiliki dampak besar bagi perhotelan dan industri pariwisata,” ujarnya.
Keanggotaan Dijaga Demi Profesionalisme
Terkait isu pembatasan keanggotaan, Lazuardi menegaskan HPI Batam tidak pernah menutup diri. Namun, organisasi menerapkan seleksi teknis semata-mata untuk menjaga standar profesionalisme.
“Pengaturan teknis penerimaan bertujuan agar profesi pramuwisata berjalan secara bertanggung jawab. Tidak semua orang bisa langsung menjadi anggota tanpa memenuhi syarat,” jelasnya.
Saat ini, HPI Batam menaungi sekitar 319 anggota dari berbagai divisi bahasa. Setiap calon anggota wajib memiliki sertifikasi resmi yang masih berlaku, seperti dari BNSP, serta melalui proses verifikasi dan pelatihan yang mencakup kompetensi, pengetahuan, dan sikap profesional.
“HPI adalah organisasi yang terstruktur dan mandiri. Kami mengelola organisasi dari iuran anggota, bukan bergantung pada pemerintah,” tegas Lazuardi.
Tidak Melindungi Anggota yang Terbukti Bersalah
Ketua Koordinator Wilayah Sumatra HPI, Deni Rade Situmeang, menegaskan bahwa organisasi tidak akan melindungi anggota yang terbukti melanggar kode etik.
“Oknum yang diduga melanggar sudah kami nonaktifkan sementara dan tidak boleh bekerja mengatasnamakan HPI hingga proses selesai,” kata Deni.
Ia menyampaikan bahwa sidang kode etik akan menentukan sanksi yang sesuai. Deni juga mengingatkan agar semua pihak tidak memanfaatkan kasus ini untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap semua pihak, termasuk media, mengedepankan konfirmasi dan keseimbangan informasi,” ujarnya.
Deni menambahkan, HPI merupakan organisasi profesi berskala nasional yang tersebar di 38 provinsi dengan sekitar 12 ribu anggota.
“Industri pariwisata membutuhkan kolaborasi. Guide membutuhkan travel, dan travel juga membutuhkan guide. Prinsipnya saling menguatkan,” katanya.
Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Berkelanjutan
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas HPI Provinsi Kepri, Abdi Natigor Simatupang, berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Hingga saat ini, kami tidak menerima keluhan serius dari wisatawan. Pelayanan tetap berjalan baik dan wisatawan merasa puas,” ujarnya.
Abdi menegaskan, penanganan cepat terhadap dugaan pelanggaran merupakan bukti konsistensi HPI dalam menegakkan aturan internal.
“Jika terbukti bersalah, kami tidak akan membela. Selama proses berjalan, anggota dinonaktifkan sementara. Ini komitmen kami terhadap kode etik,” tegasnya.
Ke depan, Abdi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem pariwisata Kepulauan Riau yang sehat dan profesional.
“Masih banyak tantangan dalam pariwisata Kepri. Jika ada persoalan, mari sampaikan melalui jalur organisasi atau pemerintah agar dapat selesai secara konstruktif,” pungkasnya.***









