Hak Cipta Produk UMKM, Jalan Terang Bagi Pelaku Ekraf Batam

Disbudpar Batam dan Kemenkumham Kepri membuka akses mudah bagi pelaku UMKM untuk lindungi karyanya secara hukum

Hak Cipta Produk UMKM menjadi sorotan utama saat ratusan pelaku ekonomi kreatif berkumpul di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam pada Selasa, 15 Juli 2025. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinas Budpar) Kota Batam, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau, ini mengusung tema “Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual”.

Sebanyak 100 pelaku usaha dari 17 subsektor ekonomi kreatif, budaya, dan pariwisata tampak antusias mengikuti sosialisasi sekaligus layanan langsung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mereka datang tidak sekadar untuk mendengar, tetapi juga langsung mengurus legalitas atas karya dan inovasi mereka yang selama ini belum terlindungi secara hukum.

Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM

Kepala Dinas Budpar Kota Batam, Ardiwinata, menyambut hangat para peserta yang hadir. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pelaku UMKM dan ekraf agar naik kelas melalui perlindungan hukum.

“Dengan kegiatan ini, para pelaku ekonomi kreatif di Batam bisa mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah atas produk mereka. Legalitas adalah pondasi utama untuk membangun usaha yang berkelanjutan,” ujar Ardi penuh semangat.

Tak hanya menyampaikan sambutan, Ardi juga mengapresiasi respon cepat Kemenkumham Kepri dalam memfasilitasi layanan langsung yang sangat penting bagi para pelaku usaha. Di lapangan, beberapa meja layanan tersedia dan tim teknis dari Kemenkumham memandu dan membantu peserta mengurus hak cipta, merek dagang, desain industri, hingga paten sesuai kebutuhan mereka.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, resmi membuaka kegiatan. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah progresif Pemko Batam melalui Dinas Budpar. Ia mengingatkan bahwa pendaftaran KI bukan hanya soal dokumen. Tapi menyangkut masa depan usaha dan pengakuan hukum atas hasil karya anak bangsa.

Bukan Sekedar Ide dan Inovasi

“Kementerian Hukum saat ini punya fokus khusus untuk mendorong pendaftaran kekayaan intelektual. Mulai dari merek, hak cipta, hingga indikasi geografis—semua harus terlindungi. Jangan sampai ide dan inovasi Bapak Ibu diambil orang lain karena tidak memiliki legalitas,” tegas Edison.

Sementara itu, Hot Mulian Silitonga, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, menyampaikan materi edukatif tentang pentingnya KI sebagai aset usaha. Ia menjabarkan proses teknis pendaftaran, dokumen yang penting, serta manfaat hukum jika suatu produk resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual.

Banyak peserta mengaku baru menyadari pentingnya HKI setelah mengikuti kegiatan ini. Mereka merasa terbantu karena tidak perlu lagi pergi jauh ke kantor hukum atau membayar mahal untuk mendapatkan perlindungan karya. Bahkan, sebagian langsung menyelesaikan proses pendaftaran di tempat, dengan bantuan petugas profesional yang sabar dan telaten membimbing.

Menjelang siang, layanan masih terus berlangsung. Suasana tampak dinamis, penuh diskusi dan tanya-jawab antara peserta dan tim pelayanan hukum. Momen ini seolah menjadi titik balik bagi pelaku ekraf Batam untuk memulai usaha dengan fondasi yang lebih kuat.

Kegiatan ini menjadi awal dari rangkaian sosialisasi reguler. Dinas Budpar Kota Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk terus menjangkau lebih banyak pelaku ekonomi kreatif. Langkah ini agar seluruhnya terlindungi secara hukum. Kolaborasi ini juga sejalan dengan visi Pemko Batam dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin semua pelaku usaha, tanpa terkecuali, menyadari betapa pentingnya mendaftarkan karya mereka. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang masa depan yang lebih pasti,” pungkas Ardiwinata.