Barang Milik Daerah Harus Tertib, Jefridin Minta Laporan Semesteran Disampaikan Tepat Waktu

Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah

Pemerintah Kota Batam dorong pengelolaan aset yang akuntabel dan transparan sebagai bentuk pencegahan korupsi

Barang Milik Daerah bukan sekadar aset, tetapi tanggung jawab yang melekat pada tiap perangkat daerah. Karena itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd., yang juga bertugas sebagai Pengelola BMD Pemko Batam, mengingatkan seluruh Perangkat Daerah agar menyampaikan Laporan Barang Milik Daerah Semester I Tahun 2025 tepat waktu.

Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan BMD demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Saya minta semua melaporkan BMD ke Bidang Aset BPKAD Kota Batam paling lambat tanggal 18 Juli 2025,” ujarnya di ruang kerja, Kamis (3/7/2025).

Tugas dan Tanggung Jawab Pengguna Barang

Jefridin mengingatkan bahwa penyusunan dan pelaporan BMD sudah diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pengguna Barang berwenang sekaligus bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang semesteran dan tahunan yang berada dalam penguasaannya. Ini adalah amanah regulasi yang harus kita jalankan,” jelas Jefridin, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam.

Laporan BMD Jadi Bagian dari Pencegahan Korupsi

Lebih jauh, Jefridin menegaskan bahwa pengelolaan BMD juga masuk dalam area Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Artinya, data BMD tidak hanya berhenti di Pemko Batam, tetapi Pemko Batam akan melaporkannya ke KPK secara berkala.

“MCSP merupakan program kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” katanya.

Karena itu, Jefridin meminta semua Perangkat Daerah untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga melakukan pencatatan, inventarisasi, pengamanan, serta pemeliharaan BMD yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Format Laporan yang Wajib Disampaikan

Dalam penyusunan laporan BMD Semester I 2025, perangkat daerah wajib melampirkan dokumen-dokumen penting, yaitu:

  • Kartu Inventaris Barang (KIB),
  • Laporan Rekonsiliasi Belanja Modal Periode Triwulan II,
  • Laporan Rekonsiliasi Belanja Modal Semester I Tahun Anggaran 2025.

Perangkat harus mengumpul seluruh dokumen tersebut secara tertib dan lengkap agar proses evaluasi dan pelaporan ke pusat bisa berjalan lancar.

Dengan pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik dan transparan, Pemko Batam menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih. Tertib aset bukan sekadar administrasi—ini adalah upaya nyata melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas pemerintahan.