Kisah Lahan Pendidikan yang Beralih Tangan dan Jejak Warga Asing yang Belum Terlacak
WN Korea dicari Kejaksaan Batam setelah namanya muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi penjualan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Kota Batam. Lelaki berinisial KKJ, warga negara Korea Selatan, hingga kini belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami sudah layangkan surat undangan klarifikasi setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Minggu (21/6).
Pihak kejaksaan mengirim surat langsung ke yayasan pembeli di Korea Selatan, tempat KKJ menjabat sebagai ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.
Bermula dari Temuan Saat Menagih Aset Milik Publik
Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam. Saat menjalankan fungsi sebagai pengacara negara, tim menemukan adanya aset fasum-fasos yang belum pengembang berikan kepada Pemerintah Kota Batam. Salah satu pengembang itu adalah PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan Merlion Square di kawasan Tanjung Uncang.
Menurut Kasna, pengembang berkewajiban menyerahkan lahan fasilitas publik kepada pemerintah, namun dalam praktiknya, justru terjadi sebaliknya.
“Seharusnya lahan itu diserahkan ke Pemko Batam, tapi ternyata malah dijual,” tegasnya.
Dijual ke WN Korea, Nilai Transaksi Capai Rp4,89 Miliar
Tersangka berinisial PTP, warga negara Singapura yang menjabat sebagai manajer PT Sentek Indonesia, menjual lahan seluas 4.496 meter persegi yang seharusnya jadi fasilitas pendidikan. Tim menduga developer telah mengalihkan lahan tersebut kepada kepada KKJ, warga negara Korea Selatan, dengan nilai transaksi mencapai Rp4,89 miliar.
“Aset yang seharusnya menjadi hak publik justru berpindah ke tangan pihak asing,” ujar Kasna dengan nada kecewa.
Penyidikan saat ini masih berlanjut. Hingga kini, penyidik menyebut PTP diduga bertindak sendiri tanpa keterlibatan aparat pemerintahan.
Kejari Batam Tegaskan Korupsi Tak Pandang Kewarganegaraan
Kasna menegaskan bahwa status sebagai warga negara asing tidak menghalangi proses hukum. Dalam peraturan perundang-undangan, siapa pun bisa jadi tersangka korupsi jika memenuhi unsur pidana.
“Korupsi tidak harus dilakukan oleh aparat. Siapa pun yang mengakibatkan kerugian negara, termasuk warga asing, bisa kami proses,” tegasnya.
Pemerintah Kota Batam Kehilangan Lahan Publik
Akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Batam kehilangan aset yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat. Pemko Batam sebenarnya akan memanfaatkan lahan tersebut untuk sekolah, taman, atau fasilitas sosial lainnya.
“Ini permintaan dari Pemko Batam, mereka ingin kami bantu menertibkan fasum-fasos yang belum dikembalikan. Saat kami periksa, ternyata lahannya sudah dijual,” kata Kasna.
Meski banyak pihak mempertanyakan penanganan perkara ini, Kejari Batam memastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan akan membuktikannya di persidangan.***









