BATAMCLICK.COM: Langit masih mendung saat sebuah crane perlahan mengangkat papan reklame berukuran besar di pinggir jalan Perumahan Eden Park, Selasa (17/6/2025). Di bawahnya, Tim Task Force Kota Batam sigap menuntaskan tugas—membongkar bangunan reklame berukuran 4 x 6 meter yang dianggap melanggar aturan.
Pembongkaran ini disaksikan langsung oleh Ketua Tim Task Force sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, yang turut didampingi oleh Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari.
“Setiap hari tim akan turun ke lapangan. Hari ini kami bergerak di kawasan Simpang Duta Mas. Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang keselamatan dan wajah kota,” kata Jefridin.
Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame dan meminta agar pembongkaran dilakukan secara mandiri sebelum 30 Juni 2025. Hingga pertengahan Juni, sebanyak 273 reklame sudah berhasil dibongkar sejak 27 Mei lalu.
Sasaran tim adalah bangunan reklame yang berdiri di ruas-ruas jalan utama Kota Batam. Penertiban ini, kata Jefridin, dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan banyak reklame tidak sesuai masterplan, tidak membayar sewa lahan, dan abai terhadap kewajiban pajak.
“Wali Kota Batam Bapak Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Ibu Li Claudia Chandra sangat memberi perhatian terhadap penataan kota ini. Bahkan hal ini menjadi atensi Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto,” tegas Jefridin.
Selain menegakkan aturan, pemerintah juga ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan menjaga estetika kota modern. “Tujuannya bukan semata-mata penertiban, tapi juga untuk menjaga estetika, kerapian visual kota, dan keamanan berkendara,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam sedang membahas revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam.
“Revisi ini akan mengacu pada konsep kota modern yang tidak hanya rapi secara tata ruang, tetapi juga aman secara konstruksi,” pungkasnya.(Rusdi)









