Satlantas Polres Karimun Amankan Knalpot Brong Sampai ke Parkiran Sekolah

Jajaran Satlantas Polres Karimun datang ke sekolah-sekolah untuk mengamankan knalpot brong dalam seminggu belakangan

BATAMCLIK.COM – Sebanyak 62 knalpot racing atau brong berhasil disita Satlantas Polres Karimun, saat melakukan sweeping ke sejumlah sekolah dan jalanan.

Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Dristica Brian mengatakan, tindakan itu sudah dilakukan sejak satu minggu belakangan.

Kata dia, tim di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga memberikan pemahaman maupun sosialisasi kepada pemilik sepeda motor berknalpot brong.

“Tujuan sosialisasi, himbauan dan penertiban knalpot brong yang kami lakukan adalah, untuk memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas, demi kenyamanan kita bersama,” kata IPTU Dristica Brian, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, menindak dan menyita knalpot terhadap pengendara sepeda motor berknalpot brong, adalah sebuah upaya preventif kepolisian, untuk mencegah agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas.

“Karena dalam penindakan yang kami lakukan, merupakan respon atau tindak lanjut dari keluhan masyrakat Kabupaten Karimun, yang mengaku terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor brong bersuara bising,” ungkapnya.

Dari tindakan sweeping yang dilakukan, Satlantas Polres Karimun juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pengendara sepeda motor.

“Lokasi yang kami datangi seperti depan Mapolres Karimun, Costal Area, SMPN 2 Tebing, SMAN 1 Karimun, SMA Maha Bodhi, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika dan SMPN 1 Karimun,” tambahnya.

IPTU Dristica Brian juga menjelaskan, tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009, sebagai regulasi terhadap lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3, dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.(*)